Dimensi Hukum Gugatan Ijazah Palsu Jokowi, Semua Akan Bermuara ke Pengadilan

 




Ahad, 9 Oktober 2022

Faktakini.info 

*DIMENSI HUKUM GUGATAN IJAZAH PALSU JOKOWI, SEMUA AKAN BERMUARA KE PENGADILAN*

Oleh : *Ahmad Khozinudin, S.H.*

_Koordinator Advokat Tim Advokasi Bambang Tri Mulyono, Ketua Umum LBH LESPASS (Lex Sharia Pacta Sunt Servanda)_

Kemarin (Sabtu, 8/10), seseorang yang mengaku alumni Universitas Gadjah Mada (UGM) menyampaikan pesan WA secara pribadi kepada penulis. Pesan WA tak lepas dari materi gugatan ijazah palsu Jokowi, yang belakangan menyeret UGM untuk bersikap atas kasus tersebut.

Penulis diminta untuk menulis kepada UGM sebagai lembaga ilmiah, agar membuat klarifikasi soal ijazah UGM Jokowi. Lalu, penulis kirimkan dua artikel yang intinya meminta UGM bersuara dengan melibatkan diri sebagai pihak dalam gugatan perkara nomor : 592/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst.

_"Saya sebagai salah seorang alumni juga merasa malu klo  UGM dalam persoalan ini tidak ikut menyelesaikan masalah ini ...apa dikarenakan mantan rektor di angkat jadi Menteri dan Kepala BMKG ...???, terlalu kecil itu ...😭😭😭"_

Begitu, pesan tanggapan yang dikirimkan kepada penulis sebagai tanggapan artikel yang penulis kirim. Penulis malah lupa, menanyakan nama dan alumni UGM tahun berapa kepada pengirim pesan tersebut.

Dikesempatan lain, seorang sejawat Advokat  Senior mengirimi penulis link video, yang berisi nostalgia Jokowi di UGM dalam acara Dies Natalies UGM. Video ini, diklaim pendukung Jokowi sebagai argumentasi keabsahan Jokowi sebagai alumni UGM.

Perlu untuk diketahui, masalah ijazah palsu Jokowi saat ini bukanlah gosip politik atau isu sosial media. Ijazah palsu Jokowi saat ini sudah menjadi objek perkara perbuatan melawan hukum yang telah didaftarkan di lembaga pengadilan dengan perkara nomor : 592/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Karena itu, penulis perlu sampaikan kepada publik, kepada seluruh rakyat indonesia, hal-hal sebagai berikut :

*Pertama,* bahwa proses hukum yang telah ditempuh klien kami Saudara Bambang Tri Mulyono tidak dapat dibantah atau dibatalkan melalui proses diluar pengadilan, baik melalui pernyataan Tenaga Ahli KSP Irfan Ade Pulungan, komentar Staf Ahli Presiden Bidang Hukum Dini Purwono, apalagi hanya dengan video dies natalies UGM yang dihadiri Presiden Jokowi.

Seluruh argumentasi yang membela Jokowi, baik yang menegaskan Jokowi memiliki ijazah asli, atau Jokowi pernah menjadi mahasiswa hingga seorang alumni UGM, semuanya tidak bernilai sepanjang tidak disampaikan dalam suatu sidang yang terbuka untuk umum. Sebab, Majelis Hakim hanya akan memeriksa bukti-bukti yang dihadirkan di pengadilan, dan hanya mempertimbangkan fakta hukum dalam persidangan.

*Kedua,* karena itu siapapun yang berkepentingan dengan perkara ini, baik untuk membela Jokowi, atau ingin meneguhkan kredibelitas lembaga, baik UGM maupun lembaga lainnya, penulis sarankan untuk melibatkan diri dalam perkara sebagai PIHAK INTERVENSI.

Hal ini sangat memungkinkan, dikarenakan dalam pasal Pasal 279 Reglement op de Rechtsvordering (Rv), menyatakan:

_"Barangsiapa mempunyai kepentingan dalam suatu perkara perdata yang sedang berjalan antara pihak-pihak lain, dapat menuntut untuk menggabungkan diri atau campur tangan."_

*Ketiga,* penulis himbau kepada siapapun yang ingin membela Jokowi, baik dengan menyatakan sudah pernah menjadi Walikota, Gubernur hingga Presiden pada periode 2014-2019, atau mempertanyakan kenapa gugatan tidak diajukan saat Jokowi masih menjadi Walikota di Solo, atau bahkan dengan mengedarkan tuduhan gugatan nge-prank, menyebar kebohongan, kebencian, pembunuhan karakter, hingga ancaman gugat balik dan proses pidana kepada Bambang Tri, *AGAR MENGHENTIKAN NARASI TERSEBUT, KARENA TIDAK BERNILAI SECARA HUKUM DAN HANYA AKAN MENAMBAH KERUH SUASANA KEBATINAN RAKYAT YANG BENAR-BENAR INGIN MENCARI KEPASTIAN HUKUM IJAZAH PALSU JOKOWI DI PENGADILAN.*

Sebaiknya, segera menyiapkan seluruh bukti-bukti dan saksi-saksi untuk persiapan di pengadilan. Kalau ada teman Jokowi baik ketika SD, SMP, SMA hingga seangkatan saat di UGM, lebih baik segera di inventarisasi untuk dihadirkan sebagai saksi di pengadilan.

Penulis kira, semuanya akan terungkap di pengadilan. Pihak Bambang Tri juga sudah menyiapkan bukti-bukti, saksi-saksi hingga ahli baik ahli hukum perdata, ahli dokumen forensik, ahli hukum tata usaha negara, hingga ahli IT untuk dihadirkan di pengadilan.

Semoga, dengan membawa perkara ini ke pengadilan maka bangsa indonesia dan segenap rakyat mendapatkan kepastian hukum soal ijazah palsu Jokowi. Selanjutnya, putusan pengadilan ini akan menjadi legacy sejarah penting bagi perjalanan bangsa indonesia. [].