API FPI: Semua Tahanan Kasus Aksi 11 April Hari Ini Bebas Semua
Ahad, 9 Oktober 2022
Faktakini.info, Jakarta - Dalam pernyataan yang diterima Faktakini.info dari Aziz Yanuar SH, DPP Advokat Persaudaraan Islam (API) dan DPD API DKI mengumumkan hari ini Ahad (9/10/2022) para tahanan Kasus 11 April telah bebas semua. Sebagai berikut.
*PERKARA AKSI 11 APRIL:*
1. Perkara No 391/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Pst an. Wawan Irawan Bin Kaeji (Laskar Cianjur, Membawa Kujang)
Tuntutan: 10 Bulan
Putusan: Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak pidana Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1981 dengan pidana penjara selama 6 Bulan.
2. Perkara No. 425/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Pst an. Kusnadi (Pengurus HILMI Karawang, membawa Katapel)
Tuntutan: 10 Bulan
Putusan: Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak pidana Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1981 dengan pidana penjara selama 6 Bulan.
3. Perkara No. 410/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Pst an. Marta Dinata als Marta (Membawa Katapel)
Tuntutan: 10 Bulan
Putusan: Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak pidana Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1981 dengan pidana penjara selama 6 Bulan.
_Masing-masing ditahan sejak tanggal 12 April 2022._
PERISTIWA PIDANA : 11 April 2022/UU Darurat Ps. 2 ayat 1
NO Perkara : 391/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Pst
Nama Klien : Wawan Irawan Bin Kaeji
Penahanan sejak : 12 April 2022
Tuntutan : 10 Bulan
Vonis : 6 Bulan
Status : Bebas Murni
PERISTIWA PIDANA : 11 April 2022/UU Darurat Ps. 2 ayat 1
NO Perkara : 425/Pid.Sus/2022/Jkt.Pst
Nama Klien : Kusnadi
Penahanan sejak : 12 April 2022
Tuntutan : 10 Bulan
Vonis : 6 Bulan
Status : Bebas Murni
PERISTIWA PIDANA : 11 April 2022/UU Darurat Ps. 2 ayat 1
NO Perkara : 410/Pid.Sus/2022/Jkt.Pst
Nama Klien : Martha Dinata als Martha
Penahanan sejak : 12 April 2022
Tuntutan : 10 Bulan
Vonis : 6 Bulan
Status : Bebas Murni
Sementara itu kepulangan Kusnadi disambut dengan gembira diiringi dengan sholawat dari jajaran anggota FPI Karawang dan keluarga.
Klik video: