API FPI: Semua Tahanan Kasus Aksi 11 April Hari Ini Bebas Semua

 






Ahad, 9 Oktober 2022

Faktakini.info, Jakarta - Dalam pernyataan yang diterima Faktakini.info dari Aziz Yanuar SH, DPP Advokat Persaudaraan Islam (API) dan DPD API DKI mengumumkan hari ini Ahad (9/10/2022) para tahanan Kasus 11 April telah bebas semua. Sebagai berikut.

*PERKARA AKSI 11 APRIL:*


1. Perkara No 391/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Pst an. Wawan Irawan Bin Kaeji (Laskar Cianjur, Membawa Kujang)

Tuntutan: 10 Bulan

Putusan: Terbukti secara sah  dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak pidana Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1981 dengan pidana penjara selama 6 Bulan.


2. Perkara No. 425/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Pst an. Kusnadi (Pengurus HILMI Karawang, membawa Katapel)

Tuntutan: 10 Bulan

Putusan: Terbukti secara sah  dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak pidana Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1981 dengan pidana penjara selama 6 Bulan.


3. Perkara No. 410/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Pst an. Marta Dinata als Marta (Membawa Katapel)

Tuntutan: 10 Bulan

Putusan: Terbukti secara sah  dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak pidana Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1981 dengan pidana penjara selama 6 Bulan.


_Masing-masing ditahan sejak tanggal 12 April 2022._


PERISTIWA PIDANA : 11 April 2022/UU Darurat Ps. 2 ayat 1

NO Perkara : 391/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Pst

Nama Klien : Wawan Irawan Bin Kaeji

Penahanan sejak  : 12 April 2022

Tuntutan : 10 Bulan

Vonis : 6 Bulan 

Status : Bebas Murni


PERISTIWA PIDANA : 11 April 2022/UU Darurat Ps. 2 ayat 1

NO Perkara : 425/Pid.Sus/2022/Jkt.Pst

Nama Klien : Kusnadi 

Penahanan sejak  : 12 April 2022

Tuntutan : 10 Bulan

Vonis : 6 Bulan 

Status : Bebas Murni


PERISTIWA PIDANA : 11 April 2022/UU Darurat Ps. 2 ayat 1

NO Perkara : 410/Pid.Sus/2022/Jkt.Pst

Nama Klien : Martha Dinata als Martha

Penahanan sejak  : 12 April 2022

Tuntutan : 10 Bulan

Vonis : 6 Bulan 

Status : Bebas Murni



Sementara itu kepulangan Kusnadi disambut dengan gembira diiringi dengan sholawat dari jajaran anggota FPI Karawang dan keluarga.


Klik video: