Dua Isu: PKI dan Ijazah Palsu

 



Sabtu, 16 Oktober 2022

Faktakini.info 

DUA ISU : PKI DAN IJAZAH PALSU

by M Rizal Fadillah

Sangat memprihatinkan sorang Presiden di negeri Republik Indonesia diterpa isu dahsyat soal keturunan PKI dan ijazah Palsu. Kedua isu dipicu oleh orang bernama Bambang Tri. Publik sudah terlanjur bertanya-tanya tentang kebenarannya. Sayang Presiden sendiri yang menjadi obyek tuduhan sama sekali tidak melakukan klarifikasi. Persoalan seperti ini dibiarkan untuk menjadi gunjingan publik.

Diperlukan pernyataan hukum dari Presiden sendiri. Alangkah bagusnya jika sekali-ksli Jokowi berpidato menyinggung G 30 S PKI apa bahayanya dan pentingnya rakyat untuk tetap waspada terhadap kemungkinan bangkitnya gerakan komunisme. Menjelaskan makna Tap. MPRS No XXV/MPRS/1966 Jo Tap No I/MPR/2003 Jo KUHP Pasal 107. Seluruhnya terkait PKI dan larangan menyebarkan faham Komunisme/Marxisme-Leninisme. 

Untuk kasus asal-usul keluarga tentang apakah ibunda Presiden itu Sudjiatmi atau Sulasmi atau Yap Mei Hwa, sebaiknya dikeluarkan pernyataan sendiri bahwa Jokowi siap membuktikan bahwa ibundanya adalah Sudjiatmi. Pernyataan hukumnya yaitu kesiapan untuk test DNA atau saat membuat Surat Keterangan Waris siap menyatakan dan bersumpah dihadapan Hakim Pengadilan Agama. 

Tidak cukup dengan menepis bahwa apa yang dituangkan dalam buku "Jokowi Under Cover" itu adalah hoax, tidak berdasar bukti, atau pernyataan penolakan lainnya. Harus ada pembuktian ilmiah misalnya hasil test DNA atau sumpah decisoir. Sebagai muslim model "mubahalah" juga bisa dilakukan untuk meyakinkan seluruh rakyat Indonesia. Begitu juga dengan status ayah Jokowi yang bukan aktivis PKI. 

Untuk kasus dugaan ijazah palsu SD, SMP, dan SMA yang dituduhkan dan digugat secara perdata, tidak cukup dijawab dengan Konperensi Pers Rektor UGM dan Dekan. Pernyataan atau pembuktian hukum Jokowi adalah dengan menunjukkan kepada publik semua ijazah SD, SMP, SMA dan UGM yang diyakini aslinya. Apa susahnya ? 

Atau diajukan saja semua bukti keaslian ijazah tersebut di muka persidangan perdata PN Jakarta Pusat. Hal ini sebagai wujud dari pertanggungjawaban hukum untuk menuntaskan gonjang-ganjing publik. Diawali dengan pernyataan politik tentang kesiapan untuk mengajukan bukti-bukti ijazah asli yang dimilikinya itu di muka persidangan. Melalui Kuasa Hukum saja nanti diajukannya. 

Penangkapan dan penahanan Bambang Tri bukan solusi. Apalagi dengan tuduhan  ujaran kebencian dan penistaan agama yang dinilai mengada-ada. Unsur menimbulkan keonaran juga tidak berdasar. Masalah yang memerlukan pembuktian adalah palsu atau tidaknya ijazah yang dimiliki dan digunakan oleh Jokowi itu. Hal ini yang serius menjadi ujian Presiden Republik Indonesia. 

Memang seperti yang dipidatokan Pak Jokowi

sendiri situasi itu ruwet ruwet ruwet. Masalah asal usul keturunan dan ijazah saja terpaksa menjadi isu politik yang membuat bangsa ini semakin terpuruk. Rakyat terus menerus diterpa kegaduhan. 

Ternyata pemimpin yang cerdas, jujur dan transparan itu memang sangat dibutuhkan untuk memimpin bangsa dan negeri yang besar ini. 

Ayo sudahi isu PKI dan ijazah palsu dengan sikap yang elegan. Buktikan berdasar fakta bukan dengan bermain kata-kata atau tindakan sok kuasa. Bukan pula membungkam dan memaksa orang masuk penjara. 

Bukankah kita ini adalah negara merdeka yang menghormati hak-hak asasi manusia ? 

*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan 

Bandung, 15 Oktober 2022