Dua Mantan Pimpinan KPK Ungkap Dugaan Permufakatan Jahat Terhadap Anies di Kasus Formula E

 




Ahad, 9 Oktober 2022

Faktakini.info, Jakarta - Penyelidikan kasus dugaan korupsi Formula E Jakarta masih terus bergulir di KPK. Dua mantan Pimpinan KPK pasang badan membela Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang sesuai investigasi Tempo ternyata 'ditarget' Ketua KPK Firli Bahuri dalam kasus tersebut.

Adalah Saut Situmorang dan Bambang Widjojanto atau BW yang muncul membela Anies. Kemunculan keduanya membela Anies diketahui dalam acara webinar Formula E Universitas Al-Azhar Indonesia, Sabtu (8/10/2022).

Saut Pertanyakan Pasal yang 'Target' Anies

Awalnya, Saut menggambarkan ketika penyelidik dan penyidik KPK hingga jaksa sedang melakukan gelar perkara. Saat itu, katanya, jaksa seharusnya sudah bisa memperkirakan pasal apa yang dikenakan terhadap Anies di kasus tersebut.

"Ketika penyelidik (KPK) mau paparan, kita sedang membayangkan kalau mereka mau lagi bahas formula E, itu sebenarnya jaksa sudah bisa membayangkan pasal berapa nih, 'Pak Anies nih gue kenain pasal berapa nih?'," kata Saut.

Saut mengatakan penyelidik saat itu tugasnya adalah meyakinkan penyidik bahwa penyelidikan yang tengah berjalan tersebut memang terdapat unsur pidananya.

"Itu jaksa sudah membayangkan tuh, penyidik meyakinkan, penyelidik meyakinkan, meyakinkan penyidik ya, penyelidik kan yang lapor, jadi ada jaksa di situ, terus ada penyidik, mereka sudah nilai, segala teori keluar," katanya.

Selanjutnya, dia juga membela Anies lantaran KPK hingga kini belum bisa mendapatkan adanya kerugian negara di kasus ini. Saut pun merasa bingung dengan penyelidikan yang dilakukan KPK ini.

"Sekarang saya tanya, deh. Untuk kasus ini, Pak Anies mau dikenai pasal berapa kira-kira? Mari bangsa Indonesia sekarang tanya, terbuka, Pak Anies ini mau dikenai pasal berapa? Kerugian negara nggak ada," katanya.

"Saya sudah membayangkan kalau saya hadir di rapat itu pun saya bingung. Katakan ada negara rugi, kasus ini nggak ada, BPK sudah lapor, kickback nggak ada. Terus kita mau hukum siapa? Dan dikenakan pasal berapa?" tambahnya.

Saut Sebut Pengusutan Formula E 'Noisy'

Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengkritik pengusutan kasus dugaan korupsi Formula E yang masih bergulir. Menurutnya, penyelidikan ini seharusnya dilakukan secara tertutup sehingga tidak gaduh.

"Nature-nya (alaminya, penyelidikan) itu harus tertutup, ya tidak ditemukan seperti ini, begitu. Baik dalam proses pemanggilan dan seterusnya, dan seterusnya, sehingga ini noisy (gaduh)," kata Saut.

Saut mengatakan jika mempertanyakan mens rea (niat jahat) Anies Baswedan atau pihak lainnya di kasus ini, maka hal itu belum ditemukan KPK hingga kini.

"Kelihatannnya kalau kita anggap, katakanlah bahwa tim dari Pak Anies dan timnya memang ada sesuatu mens rea gitu ya, nah ini jadi ini mens rea-nya tidak ketemu," katanya.

"Jadi artinya nature dari penyelidikan itu harusnya tertutup, tidak dibuka diumbar-umbar seperti ini. Manggil seterusnya dan seterusnya," tambahnya.

BW Bicara Bisik-bisik di KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto atau BW bicara soal informasi yang didapatnya terkait proses penyelidikan dugaan korupsi Formula E. Dia mengaku berharap bisik-bisik yang didengarnya itu tak benar.

"Informasi yang saya dengar di KPK, mudah-mudahan ini tidak benar, 'Sudah, nanti pakai saja Pasal 40 UU KPK. Kalau memang tidak ada, naikin saja dulu. Kalau tidak ada, bikin saja SP3'. Ini kan permufakatan jahat kalau betul informasi itu," kata BW.

Pasal 40 yang dimaksud BW itu ialah Pasal 40 UU Nomor 19/2019 tentang KPK. Pasal 40 UU KPK itu mengatur wewenang KPK untuk menghentikan penyidikan suatu perkara.

BW mengatakan KPK seharusnya tidak membuka hasil penyelidikan kasus ini. Namun, katanya, KPK bisa membuka hasil ekspose terkait Formula E tersebut.

"Makanya kemudian sebagian teman mengatakan jangan hasil penyelidikannya dibuka, itu hasil eksposenya dibuka saja," katanya.

"Apa dasarnya kalau dibuka? Ada di Pasal 20 ayat 2 huruf c, buka itu. Hari ini, di antara penegak hukum, trust publik kepada KPK itu rendah," sambungnya.

Pasal 20 ayat 2 huruf c UU KPK itu mengatur soal bentuk pertanggungjawaban publik KPK lewat membuka akses informasi. Dia berharap KPK membuka akses informasi tersebut.

"Jadi kalau Pak Alex Marwata, itu ingin membukanya keren tuh, tapi apa bisa Deputi (KPK) itu menegasikan pernyataan komisioner, yang mana yang benar. Dan saya memberikan dasar justifikasinya Pasal 20 ayat 2 huruf c Undang-undang KPK memberikan dasar legitimasi untuk membuka itu, come on, mari buka," ujarnya.

Bantahan Anies

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjamin tak menerima uang serupiah pun dari dugaan kasus Formula E yang diusut KPK. Anies justru meminta pihak yang menuduhnya menerima uang dari Formula E untuk membuktikan tuduhan tersebut.

"Bila Anda katakan saya ambil uang, tunjukkan. Bila tidak ada buktinya, maka tuduhan Anda batal. Jangan dibalik, setiap orang yang dituduh harus memberikan pembuktian. Tapi saya tidak pernah terima, dan ini adalah sebuah project untuk Indonesia yang kita berurusan dengan lembaga internasional, yang memiliki reputasi," kata Anies dalam wawancara eksklusif CNN TV yang dilihat, Kamis (6/10).

Pihak Formula E, yang bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta, kata Anies, beroperasi di negara yang aturan pembukuan sangat ketat. Anies pun menyatakan seluruh rapat Formula E direkam.

"Dalam semua sifat penuduhan, yang harus membawa bukti adalah yang penuduh, bukan yang dituduh. Di mana-mana kalau Anda menuduh membawa bukti, habis energi orang kalau yang dituduh harus membawa bukti, habis energi kita. Jadi yang harus membawa bukti adalah yang menuduh, kalau Anda tidak bisa membuktikan tuduhannya, tidak bisa membawa bukti, batalin tuduhan itu," ujar Anies.

Foto: Saut Situmorang dan Bambang Widjojanto 

Sumber: detik.com