Eggi Sudjana: Presiden Jokowi Harus Penuhi Panggilan Pengadilan, Bukan Pamer Keakraban Bersama 'Teman' di UGM





Senin, 17 Oktober 2022

Faktakini.info

*PRESIDEN JOKOWI HARUS PENUHI PANGGILAN PENGADILAN, BUKAN PAMER KEAKRABAN BERSAMA 'TEMAN' DI UGM*

Oleh : *Prof DR Eggi Sudjana, SH MSi*

Ketua Tim Kuasa hukum Penggugat Perkara Nomor : 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst

ALLOH Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:

يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُوْنُوْا قَوَّا مِيْنَ بِا لْقِسْطِ شُهَدَآءَ لِلّٰهِ وَلَوْ عَلٰۤى اَنْفُسِكُمْ اَوِ الْوَا لِدَيْنِ وَا لْاَ قْرَبِيْنَ ۗ اِنْ يَّكُنْ غَنِيًّا اَوْ فَقِيْرًا فَا للّٰهُ اَوْلٰى بِهِمَا ۗ فَلَا تَتَّبِعُوا الْهَوٰۤى اَنْ تَعْدِلُوْا ۚ وَاِ نْ تَلْوٗۤا اَوْ تُعْرِضُوْا فَاِ نَّ اللّٰهَ كَا نَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرًا

_"Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, walaupun terhadap dirimu sendiri atau terhadap ibu bapak dan kaum kerabatmu. Jika dia (yang terdakwa) kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatan (kebaikannya). Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutarbalikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka ketahuilah Allah Maha Mengetahui terhadap segala apa yang kamu kerjakan."_

*(QS. An-Nisa' 4: Ayat 135)*

Saya sangat menyayangkan, Gugatan hukum ditanggapi secara politik. Kasus Gugatan PMH atas ijazah palsu Jokowi baik SD, SMP dan SMA dalam Perkara Nomor : 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst saat ini domainnya sudah ada di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sidang perdana, akan dilaksanakan besok (Rabu, 18 Oktober 2022). Seluruh pihak yang dipanggil pengadilan, baik MPR, KPU, Kemendikbud, hingga Presiden wajib datang ke Pengadilan. Segala statemen dan klarifikasi yang disampaikan diluar pengadilan tidak bernilai secara hukum.

Namun, hari ini saya mendapat kabar Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan kunjungan ke Yogyakarta. Dalam kesempatan itu, dia menyempatkan bertemu dengan teman-temannya semasa berkuliah di Fakultas Kehutanan, Universitas Gadjah Mada (UGM).

Pertemuan itu berlangsung di salah satu tempat makan di Kawasan Ambarukmo, Kabupaten Sleman, Minggu (16/10/2022). Jokowi tiba di kawasan itu sekitar pukul 09.00 WIB. Tiba di lokasi, Jokowi menghampiri teman-temannya dan langsung menyalami dan berbincang santai. Di awal pertemuannya itu, Jokowi menyinggung soal ijazah palsu. (16/10).

Langkah ini tentu saja tidak bernilai dan mengulangi kesalahan yang dilakukan UGM. Bolah jadi, Presiden Jokowi tidak membaca gugatan sehingga kembali mengulangi penegasan dirinya alumni UGM.

Disisi lain, sudikiranya Presiden RI Sdr Joko Widodo sebagai Seorang Muslim yang baik, IMANI LAH AL QURAN surat An Nisa Ayat 135 tsb, "JADILAH PENEGAK KEADILAN, MENJADI SAKSI KARENA ALLOH, WALAUPUN TERHADAP DIRIMU SENDIRI, MAKA JANGANLAH KAMU MENGIKUTI HAWA NAPSU KARENA INGIN MENYIMPANG DARI KEBENARAN".

Sekali lagi, kami tegaskan kami tidak pernah menggugat UGM. Kami juga tidak mempersoalkan ijazah UGM. Klien Kami fokus menggugat ijazah SD, SMP dan SMA yamg digunakan sebagai syarat pencapresan Presiden tahun 2019 yang diterima KPU.

Jadi tak bernilai pertemuan dengan 'kawan' presiden di UGM, sebagaimama dikabarkan media. Presiden JOKOWI baru BERNILAI JIKA DATANG ke PENGADILAN dan menunjukan ijazah asli SD, SMP, dan SMA di pengadilan, persis seperti saran Pak Amien Rais , cuma 10 Menit kok .

Kepada seluruh rakyat indonesia, kami harap untuk dapat bersabar. Kasus ijazah palsu ini, perkaranya sedang diperiksa di pengadilan. Sehingga, seluruh pihak wajib menghormati proses hukum yang ditempuh klien kami, Bambang Tri Mulyono.

Janganlah KEBENCIAN mendorongmu berlaku  tidak Adil ( Q.S . Al Maidah ( 5 ) Ayat 8 ).

Saat ini, Bambang Tri di tahan di Rutan Mabes Polri. Dia sedang mengambil upaya hukum, tapi justru mendapatkan perlakuan represi dan tidak Adil. Gus Nur yang JELAS TDK ADA KESALAHAN nya  juga ikut ditahan di Rutan Bareskrim. 

Semestinya, Negara melindungi hak hukum Gus Nur dan Bambang Tri. Negara, menghormati proses hukum yang ditempuh di pengadilan, konsekwenlah bahwa Negara Republik Indonesia ini NEGARA HUKUM .

Perkara pidana, harusnya ditangguhkan menunggu keputusan perkara perdata yang sedang ditempuh Bambang Tri. Perma No. 1 tahun 1956 telah mengamanatkan itu.

Semakin represif, TIDAK JUJUR , TIDAK BENAR dan TIDAK ADIL,  maka Rakyat semakin tidak percaya kepada hukum dan Penguasanya, kalau tidak ke pengadilan, kemana lagi rakyat ikhtiar untuk mencari keadilan ? Janganlah sampai mendesak Rakyat untuk mengadilinya sendiri [].

Foto: Eggy Sujana