Eggi Sudjana: Presiden Jokowi Tidak Ksatria, Tidak Hadir Memenuhi Panggilan Sidang dari PN Jakpus

 



Kamis, 20 Oktober 2022

Faktakini.info

*PRESIDEN JOKOWI TIDAK KSATRIA, TIDAK HADIR MEMENUHI PANGGILAN SIDANG DARI PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT*

Oleh : *Prof .Dr .H.Eggi Sudjana, SH .MSi*

Ketua Tim Kuasa hukum Penggugat Perkara Nomor : 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst

ALLOH Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:

يٰۤاَ يُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لِمَ تَقُوْلُوْنَ مَا لَا تَفْعَلُوْنَ


_"Wahai orang-orang yang beriman! Mengapa kamu mengatakan sesuatu yang tidak kamu kerjakan?"_


(QS. As-Saff 61: Ayat 2)


Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:


كَبُرَ مَقْتًا عِنْدَ اللّٰهِ اَنْ تَقُوْلُوْا مَا لَا تَفْعَلُوْنَ


_"(Itu) sangatlah dibenci di sisi Allah jika kamu mengatakan apa-apa yang tidak kamu kerjakan."_


(QS. As-Saff 61: Ayat 3) .



Semula saya berfikir, Presiden Jokowi dengan gagahnya datang ke pengadilan memenuhi panggilan sidang. Sehingga, polemik ijazah palsu ini dapat segera menemukan titik terang. 


Sebagai Kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintahan, Presiden Jokowi seharusnya memberikan contoh teladan sikap taat pada hukum. Nyatanya ? Presiden Jokowi tidak datang memenuhi panggilan Sidang pada Selasa, 18 Oktober 2022.


Padahal, kalau Presiden Jokowi mengikuti saran Pak Amien Rais, datang dan membawa ijazah aslinya, luar biasa. Presiden dapat disebut taat hukum dan menjadi teladan dalam bernegara, memiliki kedudukan hukum yang sama dengan rakyat.


Adapun utusan dari Jaksa selaku pengacara negara sangat disayangkan. Surat Kuasanya belum dilengkapi. Jadi, kami tolak kehadirannya, dan Majelis memutuskan untuk memanggil ulang Presiden Jokowi.


Pihak MPR juga belum melengkapi lampiran Surat Kuasa. Setali tiga uang dengan KPU dan Kemendikbud Ristek. Semua belum melengkapi legal standing dari institusi masing-masing agar berwenang mewakili dan ikut dalam proses persidangan.


Sidang akhirnya ditunda, hingga Senin 31 Oktober 2022. Dengan penundaan ini, polemik ijazah palsu Jokowi akan semakin runyam.


Dilain pihak, selain tidak datang ke Pengadilan Presiden Jokowi justru menemui 'teman' nya dari UGM. Membingungkan, dipanggil pengadilan tidak datang, malah hadir menemui teman. Dimana letak sikap Negarawan seorang Presiden ?


Padahal, dalam konstitusi redaksi sumpah presiden berbunyi:


_"Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa,"_


Bahwa perlu di cermati Al Quran Surat As - Saff ayat 2 dan 3 tersebut sebelumnya , "  ALLOH BENCI pada ORANG yang OMONG tapi TDK mengerjakan apa yang di OMONGKAN nya " bagaimana itu pasal 9 UUD 45 sumpah jabatan Presiden RI tersebut sebelum nya ??? Untuk hal yang sederhana, memenuhi panggilan persidangan saja tidak taat / tidak datang !  mengirim utusan yang juga tidak dilengkapi surat kuasa. Bagaimana mau mengelola negara ini dengan baik dan benar ?


Saya membayangkan, betapa lemahnya posisi Indonesia dihadapan persidangan atau arbritase internasional. Menghadapi gugatan rakyat saja belepotan seperti ini, apalagi berhadapan dalam perkara di kancah internasional ?


Semoga saja, tanggal 31 Oktober 2022 pekan depan  kesemptaan terakhir untuk bela dirinya , Presiden Jokowi datang. Mungkin, dalam persidangan kedua nanti Rakyat dapat melihat sikap pemimpinnya yang ksatria / Gentle menghadapi gugatan rakyatnya. INSHAA ALLOH . [].