Gus Nur Ditarget (Lagi)?

 



Rabu, 5 Oktober 2022

Faktakini.info 

*GUS NUR DITARGET (LAGI) ?*

Oleh : *Ahmad Khozinudin, S.H.*

Advokat, Kuasa Hukum Gus Nur

Baru saja Gus Nur menghubungi penulis, menyampaikan hari ini, Rabu sore (5/10) insyaAllah sampai di Jakarta. Gus Nur datang ke Jakarta guna memenuhi panggilan penyidik Ditsiber Bareskrim Mabes Polri pada hari Kamis, tanggal 6 Oktober 2022.

Sebelumnya, Gus Nur mendapatkan Panggilan Polisi dengan Surat Panggilan Nomor : S.Pgl/231/X/2022/Ditsiber. Dalam panggilan itu, Gus Nur hanya disebut akan dimintai keterangan sebagai Saksi tanpa menyebutkan dalam peristiwa apa, terjadi kapan dan dimana.

Surat Panggilan hanya menyebutkan sejumlah pasal-pasal yang lazim digunakan untuk melakukan kriminalisasi, seperti pasal 14 dan 15 UU No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana (yang lebih dikenal dengan pasal hoax), dan pasal 28 ayat (2) UU ITE (lazim dikenal pasal SARA).

Sebagai bentuk ketaatan kepada hukum, Gus Nur datang ke Jakarta. Namun, sebelum diperiksa penulis minta Gus Nur bertemu penulis dan tim lawyer, agar menjadi jelas kedudukan hukum dan kasusnya, sebelum diperiksa penyidik Polri.

Dalam Surat Panggilan Nomor : S.Pgl/231/X/2022/Ditsiber tertulis pemanggilan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/0568/IX/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 29 September 2022, atas nama Pelapor DODO BAIDLOWI. Penulis bertanya-tanya, siapakah gerangan sosok DODO BAIDLOWI ? Apa legal standingnya, hingga melaporkan Gus Nur ? Atas kasus apa ?

Luar biasa kinerja Polri yang begitu cepat memproses laporan DODO BAIDLOWI yang dibuat tanggal 29 September 2022. Artinya, hanya dalam tempo beberapa hari laporan langsung ditindaklanjuti dengan pemanggilan Gus Nur.

Kalau dikaitkan dengan aktivitas Gus Nur beberapa hari terakhir, khususnya 7 hari yang lalu, *penulis menduga laporan DODO BAIDLOWI ini terkait podcast Gus Nur yang memfasilitasi Bambang Tri Mulyono (Klien penulis dalam perkara lain), untuk melakukan Mubahalah terkait ijazah palsu Jokowi.*

Kalau benar video mubahalah Bambang Tri di konten video Gus Nur yang dipersoalkan, sebagaimana penyidik yang saat mengirim surat panggilan juga memfoto studio Gus Nur di Malang, maka ini jelas-jelas pemanggilan yang tidak memiliki dasar hukum ditinjau dari beberapa aspek, yaitu :

*Pertama,* Saudara DODO BAIDLOWI tidak memiliki legal standing sebagai Pelapor dalam kasus Mubahalah Bambang Tri soal Ijazah palsu Jokowi. Yang memiliki hak untuk melapor polisi hanyalah Presiden Jokowi karena yang disebut palsu adalah ijazah Jokowi BUKAN IJAZAH DODO BAIDLOWI.

*Kedua,* materi ijazah palsu Jokowi saat ini telah menjadi materi gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan perkara nomor : 592/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst, tanggal 03 Oktober 2022. Karena itu, *penyidik tidak dapat memproses kasus ini, semua pihak wajib menghormati proses hukum yang sedang ditempuh Bambang Tri yang meggugat ijazah palsu Presiden Jokowi, hingga mendapatkan keputusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).*

*Ketiga,* Polri tidak boleh dijadikan alat kriminalisasi ulama oleh Dodo Baidlowi. *Kalau sampai Polri memproses kasus Gus Nur, maka penulis khawatir Polri akan dianggap menjadi 'anteknya' Dodo Baidlowi.*

Tapi apapun materi pemeriksaannya, Gus Nur tetap datang ke Jakarta. Dan nantinya, penulis bersama Tim Lawyer lainnya, akan membedah kasus Gus Nur sebelum menghadiri panggilan penyidik Bareskrim Polri besok (kamis, 6/10). [].




Posting Komentar untuk "Gus Nur Ditarget (Lagi)?"