Irjen Teddy Minahasa Ditangkap, Diduga Jual Sabu Sitaan Barang Bukti

 




Jum'at, 14 Oktober 2022

Faktakini.info, Jakarta - Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri menangkap Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat yang baru dimutasi sebagai Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Inspektur Jenderal Teddy Minahasa pada Jumat pagi, 14 Oktober 2022. Penangkapan jenderal bintang dua itu diduga karena terlibat jaringan narkoba.

“Dia diduga jualan,” kata anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Nasdem Ahmad Saroni pada Jumat, 14 Oktober 2022.

Seorang penegak hukum bercerita pengamanan Teddy oleh Propam merupakan pengembangan dari penangkapan bandar narkotika. Dari keterangan para bandar itu, mereka mengaku mendapat stok sabu-sabu dari barang bukti sitaan Polres di Sumatera Barat. Sabu-sabu barang bukti yang dijual oleh perwira tinggi itu sebanyak 5 kilogram.

Menurut penegak hukum itu, sabu-sabu tersebut per kilogramnya dijual sekitar Rp 400 juta. “TM diduga mendapat setoran Rp 300 juta per kilo,” ujarnya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan menyampaikan keterangan soal kabar penangkapan Kapolda Sumatera Barat Inspektur Jenderal atau Irjen Teddy Minahasa karena kasus narkoba. "Sore ini akan disampaikan rilis oleh Bapak Kapolri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedy Prasetyo.

Foto: Irjen Pol Teddy Minahasa 

Sumber: tempo.co

...

Mohon ijin melaporkan kegiatam Gelar Perkara di Divpropam Polri hari Jumat, 14 Oktober 2022, pukul 10.00 s.d 11.40 Wib terkait keterlibatan Oknum Polri dalam transaksi dan peredaran Narkotika jenis Sabu.


*Pimpinan gelar*

Bapak Sesrowabprof Divpropam Polri


*Peserta gelar*

1. Sesroprovost Divpropam Polri

2. Sesropaminal Divpropam Polri 

3. Perwakilan Itwasum Polri

4. Perwakilan Divkum Polri

5. Perwakilan Bareskrim Polri

6. Perwakilan SSDM Polri 

7.  Para Akreditor Divpropam 


Hasil keputusan Sidang, terhadap para terduga :


1. IJP Teddy Minahasa / Kapolda  Sumbar 

2. Akbp Doddy Prawira Negara / Kabagada Rolog Sumbar - Mantan Kapolres Bukit Tinggi Polda Sumbar

3. Kompol Kasranto / Kapolsek Kali Baru Tj Priok

4. Aiptu Janto Situmorang / Satnarkoba Jakbar

5. Aipda Achmad Darwawan / Polsek Kalibaru.


Memutuskan dengan kesepakatan:

1. Pemeriksaan dari Paminal dapat dinaikkan ke pemeriksaan Wabprof, dugaan 5 anggota terduga pelanggar cukup bukti melanggara Kode Etik Polri.

2. Kategori pelanggaran yang dilakukan terduga kategori berat

3. Dicatatkan dalam Catpers personel


Fakta-Fakta dalam gelar sebagai berikut:

- Berawal dari penangkapan masyarakat oleh Diresnarkoba PMJ atas nama :

1. Linda Pujiastuti 

2. Samsul Maarif / Arief

3. Ariel / Abeng 

4. Mai Siska

5. M Nasir / Daeng

- Kemudian dari aliran BB bukti tersebut dikembangkan penyidikan dan mengarah pada anggota Polri tersebut di atas 


Hasil pemeriksaan paminal sbb:

1. Bahwa adanya penyisihan barang bukti yang dilakukan oleh Kapolres Bukit Tinggi sebanyak 5 Kg narkoba jenis Sabu dalam penangkapan di tanggal 13 Mei 2022. Penyisihan barang bukti tersebut sepengetahuan Kapolda Sumbar (persesuaian ket Akbp Dody PN dan bukti chat WA dengan Kapolda)

2. Penyisihan BB dimaksud dengan cara mengganti BB dengan 5 Kg Tawas.

3. IJP Tedy Minahasa yang mengawali perkenalan dengan Sdri Linda dan mengarahkan Akbp Dody PN agar menjual Sabu sebanyak 2 Kg kepada Sdr Linda (bukti chat WA dari Hp Sdri Linda)

4. Penjualan 2 Kg di awal karena keuangan Sdri Linda terbatas.

5. Bahwa ada penjualan Sabu oleh Akbp Dody Prawiranegara kepada Sdri. Linda Pujiastuti melalui temannya Sdr. Arief

6. Bahwa ada penerimaan uang dari Sdr. Linda Pujiastuti kepada Akbp Dody PN melalui Sdr Arief, dimana keterangan Akbp Dody PN sebesar SGD 241.000 atau 300 juta rupiah telah diserahkan pada IJP Tedy Minahasa

7. Kemudian setelah BB 2 Kg Sabu dalam penguasaan Sdri. Linda maka dijual kepada KP Kasranto.

8. Dalam penyidikan di PMJ ditemukan barang bukti narkoba pada anggota Polri di rumahnya antara lain Akbp Dodi PN sekitar +- 2 kg (kurang).


DUP.

Terimakasih


Posting Komentar untuk "Irjen Teddy Minahasa Ditangkap, Diduga Jual Sabu Sitaan Barang Bukti"