Jahat! Ekslusif Tempo: Begini Upaya Firli Bahuri Diduga Menjerat Anies Baswedan di Kasus Formula E

 


Sabtu, 1 Oktober 2022

Faktakini.info, Jakarta - 

EKSKLUSIF KORAN TEMPO edisi SABTU, 1 Oktober 2022.

*Begini Upaya Firli Bahuri Diduga Menjerat Anies Baswedan di Kasus Formula E*

Ketua KPK Firli Bahuri disebut berkali-kali mendesak satuan tugas penyelidik agar menaikkan status kasus Formula E ke tahap penyidikan. 

*Ada keinginan menetapkan Anies sebagai tersangka sebelum partai politik mendeklarasikan Gubernur DKI Jakarta itu sebagai calon presiden 2024.*

Satuan tugas tim penyelidik Formula E pada Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melakukan gelar perkara Formula E, Rabu, 28 September 2022. Rapat itu dipimpin Ketua KPK Firli Bahuri. Tiga Wakil Ketua KPK ikut hadir, yaitu Alexander Marwata, Nurul Ghufron, dan Nawawi Pomolango, serta Deputi Penindakan Karyoto.

Tiga penegak hukum yang mengetahui gelar perkara ini mengatakan satuan tugas penyelidikan yang dipimpin Raden Arif itu membeberkan hasil penyelidikan timnya dalam gelar perkara tersebut. 

*Hasilnya, kasus Formula E itu belum cukup bukti dilanjutkan ke tahap penyidikan. Namun Firli berbeda pendapat dalam gelar perkara tersebut.*

"Di gelar perkara itu, Pak Firli berkukuh agar kasus Formula E segera naik penyidikan," kata penegak hukum yang mengetahui informasi tentang gelar perkara tersebut, kemarin.

Jenderal polisi bintang tiga itu meminta agar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ditetapkan sebagai tersangka kasus Formula E. Pertimbangannya, sudah ada pendapat ahli hukum yang menilai kasus Formula E merupakan pelanggaran pidana korupsi.

*“Firli meminta agar Anies segera ditetapkan sebagai tersangka sebelum partai politik mendeklarasikannya sebagai calon presiden,” kata seorang penegak hukum lainnya.*

Penegak hukum ini menceritakan alasan Firli Bahuri meminta pengusutan kasus Formula E segera masuk penyidikan. Menurut Firli, pengusutan perkara itu harus dihentikan ketika partai politik sudah mendeklarasikan Anies sebagai calon presiden 2024. 

Jika tidak, kata dia, penyelidikan KPK berpotensi membuat gaduh kondisi politik nasional. KPK baru dapat melanjutkan penyelidikan seusai pemilihan presiden 2024.

Dalam gelar perkara itu, kata penegak hukum ini, Firli terus berusaha meyakinkan peserta gelar perkara, baik satgas penyelidik, tim penyidik, maupun tim penuntutan. Ia berpandangan bahwa penyidik masih bisa mengejar bukti-bukti untuk menguatkan adanya korupsi kasus Formula E saat penyidikan.

Agar tim penyelidik tidak ragu, Firli juga mengingatkan kewenangan KPK dalam Pasal 40 Undang-Undang KPK, yaitu menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dan penghentian penuntutan ketika penyidik nantinya tidak menemukan bukti yang cukup.

Penegak hukum tadi mengatakan Alexander dan Karyoto mendukung pendapat Firli tersebut. 

Namun sebagian besar peserta gelar perkara tetap tak sependapat. Gelar perkara ini berakhir dengan beberapa catatan. 

Salah satunya, KPK akan meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaudit kerugian negara dalam penyelenggaraan Formula E. 

Firli disebut-sebut akan turun gelanggang melobi Ketua BPK Isma Yatun.

Tujuannya agar BPK bersedia mengeluarkan hasil audit yang isinya menyatakan adanya kerugian negara dalam penganggaran hingga penyelenggaraan Formula E.

Firli Bahuri, Alexander, Nurul Ghufron, dan Karyoto belum menjawab pertanyaan TEMPO saat dimintai konfirmasi tentang gelar perkara tersebut. Adapun Nawawi menyilakan TEMPO menghubungi juru bicara KPK, Ali Fikri.

"Coba konfirmasi ke pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri, atau kepada pimpinan yang membawahkan penindakan, yaitu Pak Alex, atau langsung ke Ketua Pak Firli Bahuri," kata Nawawi.

Hingga Sabtu dinihari, Ali Fikri juga tak merespons pertanyaan TEMPO. Sebelumnya, Ali mengatakan penyelidikan Formula E masih terus berjalan. "Sejauh ini proses penyelidikan masih berjalan," kata Ali pada 13 September lalu.

Isma Yatun juga belum merespons permintaan konfirmasi TEMPO. Anggota III BPK, Achsanul Qosasi, mengaku tak mengetahui agenda pertemuan pimpinan KPK dan pimpinan