Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua, Masker Brigjen Hendra Dkk Dicopot Jaksa di Kejagung

 


 


Kamis, 6 Oktober 2022

Faktakini.info, Jakarta - Para tersangka terkait kasus pembunuhan Brigadir Yoshua ditampilkan Kejaksaan Agung (Kejagung). Tersangka yang ditampilkan mulai dari kasus pembunuhan hingga tersangka kasus obstruction of justice seperti Brigjen Hendra Kurniawan.
Pantauan detikcom di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022), tersangka ditampilkan secara bergantian oleh jaksa di halaman gedung Jampidum Kejagung. Mulanya, para tersangka tampak mengenakan masker berwarna hitam.

Kemudian jaksa membuka masker seluruh tersangka tersebut. Yang pertama ditampilkan adalah Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal. Selanjutnya Bharada E atau Richard.



Kemudian ada Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria. Terakhir, ada AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Brigjen Hendra Kurniawan kini berstatus tersangka. (Agung Pambudhy/detikcom)
Kejagung menyatakan berkas perkara pembunuhan Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo dkk dan kasus obstruction of justice lengkap. Kejagung telah menerima pelimpahan tahap 2 berkas, tersangka dan barang bukti kedua kasus yang diotaki Ferdy Sambo itu.

Selanjutnya jaksa akan menyusun dakwaan dan melimpahkan surat dakwaan ke Pengadilan Negeri Jakart Selatan untuk segera disidangkan.

Penampakan para tersangka kasus obstruction of justice kasus Yosua. (dok. Kejagung)

Pada kasus dugaan pembunuhan Brigadir Yosua, ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ialah Ferdy Sambo, Putri Candrwathi, Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Bharada Eliezer.

Kasus berikutnya ialah dugaan merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Ada tujuh orang yang menjadi tersangka, yakni Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Sumber: detik.com






Posting Komentar untuk "Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua, Masker Brigjen Hendra Dkk Dicopot Jaksa di Kejagung "