Kemana Ade Irfan Pulungan dan Dini Purwono dalam Sidang Gugatan Ijazah Palsu Jokowi?

 




Selasa, 18 Oktober 2022

Faktakini.info 

*KEMANA ADE IRFAN PULUNGAN DAN DINI PURWONO DALAM SIDANG GUGATAN IJAZAH PALSU JOKOWI ?*

Oleh : *Yasin Hasan, SH*

Tim Kuasa hukum Penggugat Perkara Nomor : 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst

Rekan Ricky Fattamazaya Munthe pernah menanggapi komentar tenaga ahli KSP dan Staf Ahli Hukum Presiden, Ade Irfan Pulungan dan Dini Purwono. Dua pembantu Presiden ini begitu bersemangat membantah gugatan yang diajukan oleh klien kami.

Sayangnya, bantahan itu hanya disampaikan di media. Bukan hanya bantahan, bahkan tuduhan hingga ancaman. Menuduh gugatan ngeprank, hanya menebar kebohongan, kebencian, ancaman pidana, hingga akan ajukan gugatan balik.

Namun pada saat sidang perdana Perkara Nomor : 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Selasa, 18/10), saya tidak melihat sosok Ade Irfan Pulungan dan Dini Purwono. Saya hanya melihat seorang jaksa mewakili Presiden, itupun  belum membawa Surat Kuasa.

Kami tidak meladeni suara-suara yang tidak ada wujudnya. Presiden Jokowi sangat membutuhkan suara mereka berdua di Pengadilan, bukan seperti suara di kuburan yang tidak ada wujudnya. Konyol namanya.

Padahal, jika mereka berdua (Ade Irfan Pulungan dan Dini Purwono) serius dengan statemen sebelumnya, setidaknya mereka hadir di pengadilan. Untuk memastikan, dua pembantu Presiden ini benar-benar bekerja membantu Presiden. Bukan sekedar berkomentar di media.

Saya juga menyayangkan, kenapa tiba-tiba muncul 'sandiwara' memperlihatkan keakraban teman SMA dan kuliah, tapi tak membantah materi pokok perkara di persidangan. Dikiranya gugatan terhadap Presiden seperti drama korea ? Sehingga ditanggapi dengan gosip beragam yang dipamerkan diruang publik ?

Tak ada pihak, yang membela Presiden Jokowi secara ksatria di persidangan. Semua hanyalah cuap cuap di ruang sosial media. Padahal, tak ada satupun statemen itu yang membantu.

Ada di depan gedung pengadilan yang mengaku-ngaku teman Presiden. Dikiranya itu akan menjadi fakta yang dipertimbangkan hakim. Saya tegaskan, semua fakta yang tidak dihadirkan dalam persidangan, tidak bernilai secara hukum.

Mungkin, penangkapan klien kami yang saat ini ditahan di Bareskrim adalah cara rezim membungkam gugatan. Mungkin, itu adalah bukti ancaman Ade Irfan Pulungan dibuktikan. Sayangnya, cara seperti ini justru mengkonfirmasi keyakinan publik bahwa Presiden berijazah palsu.

Andai saja, pihak istana tidak merasa malu, mengadopsi metode yang diajarkan Pak Amien Rais, Pak Jokowi datang ke pengadilan dan tunjukan ijazah aslinya, saya kira rakyat akan meragukan gugatan Bambang Tri. 

Tapi semua sudah terjadi, kami hanya akan fokus mengikuti proses persidangan di pengadilan. Antusias pengunjung saat sidang, menjadi bukti bahwa masyarakat memang menunggu-nunggu kepastian gugatan yang diajukan klien kami. [].

Foto: Ade Irfan Pulungan