Khozinudin: Gus Nur Dll yang Diskusikan Materi Ijazah Palsu Jokowi tak dapat Dipidana karena Pokok Perkaranya Wewenang Hakim

 




Selasa, 11 Oktober 2022

Faktakini.info

*GUS NUR DAN SIAPAPUN YANG MENDISKUSIKAN MATERI IJAZAH PALSU JOKOWI TIDAK DAPAT DIPIDANA, KARENA POKOK PERKARANYA TELAH MENJADI WEWENANG HAKIM DI PENGADILAN. POLRI SEBAIKNYA FOKUS MENGUSUT TRAGEDI KANJURUHAN*

Oleh : *Ahmad Khozinudin, S.H.*

Kuasa Hukum Gus Nur, Ketua Umum LBH LESPASS (Lex Sharia Pacta Sunt Servanda)

_“Apabila pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, *maka pemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan Pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu*.”_

*[Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 1956 (“Perma 1/1956”)]*

Gus Nur kembali dipanggil polisi untuk hadir di Bareskrim Mabes Polri pada Kamis, 13 Oktober 2022. Padahal, pada panggilan pertama tanggal 06 Oktober lalu, Rekan Ricky Fattamazaya  sebagai kuasa hukum telah menyerahkan surat permintaan klarifikasi tentang soal apa yang akan diperiksa.

Sampai hari ini, tidak ada jawaban resmi (tertulis) dari Penyidik Direktorat Tindan Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri. Pemanggilan kedua, isinya juga hanya menerangkan pasal-pasal yang disidik, dari pasal hoax (Pasal 14 dan 15 UU No 1/1946), pasal kebencian berdasarkan SARA (Pasal 45A jo Pasal 28 ayat 2 UU ITE), hingga pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.

Hanya pada saat menyerahkan surat permintaan klarifikasi ke penyidik Bareskrim, Rekan Ricky mendapatkan penjelasan lisan bahwa objek pemeriksaan adalah terkait konten video mubahalah Bambang Tri yang dibimbing Gus Nur soal Ijazah Palsu Jokowi. Pada saat itu, Rekan ricky Fattamazaya sudah menjelaskan agar kasus ditangguhkan menunggu proses persidangan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Melalui tulisan ini, kami dari Tim Hukum Gus Nur kembali mengingatkan penyidik Polri agar tak salah mengambil langkah, dengan memeriksa perkara yang sedang menjadi objek pemeriksaan Majelis Hakim di Pengadilan.

Sekedar mengingatkan, Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 1956 (“Perma 1/1956” menyatakan dengan tegas "Apabila pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, *maka pemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan Pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu*.”

Objek Mubahalah Gus Nur soal Ijazah Palsu yang disampaikan Bambang Tri Mulyono, saat ini sedang diperiksa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara : 592/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst. Karena itu, penyidik Dirtidpidsiber Bareskrim Polri harus menangguhkan pemeriksaan, hingga gugatan Bambang Tri soal ijazah palsu Jokowi di Pengadilan mendapatkan keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap. 

Penulis harapkan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo harus memberikan atensi dengan menegur Direktur Tindak Pidana Siber, sekaligus memerintahkan agar menangguhkan pemeriksaan perkara dalam rangka untuk mentaati Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 1956. Karena kalau pemeriksaan dilanjutkan, hal ini dapat menjerumuskan penyidik Polri pada pelanggaran hukum.

Bukan hanya terhadap Gus Nur, Polri juga tidak boleh mempersoalkan segenap rakyat yang saat ini sedang hangat mendiskusikan ijazah palsu Jokowi. Adalah hak rakyat untuk mendiskusikan itu, rakyat tidak boleh ditakut-takuti dengan narasi menyebar hoax hanya karena mendiskusikan ijazah palsu Jokowi yang saat ini sedang diperiksa di Pengadilan.

Lagipula, saat ini Polri justru harus fokus dan serius melakukan penyelidikan dan menuntaskan tragedi Kanjuruhan. Kita apresiasi, karena Kapolri sudah mencopot Kapolres Malang dan Kapolda Jatim.

Energi Polri sebaiknya fokus untuk mengungkap tragedi Kanjuruhan ketimbang sibuk memeriksa Gus Nur, dan apalagi mempersoalkan diskusi Ijazah palsu Jokowi yang diperbincangkan rakyat. Selain tidak produktif, materi ijazah palsu Jokowi juga sudah menjadi kewenangan pengadilan sejak terdaftar dengan nomor perkara: 592/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst. [].


Posting Komentar untuk "Khozinudin: Gus Nur Dll yang Diskusikan Materi Ijazah Palsu Jokowi tak dapat Dipidana karena Pokok Perkaranya Wewenang Hakim"