Khozinudin: Lembaga Bantuan Hukum LESPASS

 


Rabu, 12 Oktober 2022

Faktakini.info 

*Lembaga Bantuan Hukum*

*LEX SHARIA PACTA SUNT SERVANDA (LBH LESPASS)*

Lembaga Bantuan Hukum LEX SHARIA PACTA SUNT SERVANDA atau disingkat LBH LESPASS, adalah lembaga bantuan hukum yang fokus memberikan layanan konsultasi dan bantuan hukum pada kasus-kasus keumatan, dengan komitmen untuk menjaga dan menjalankan norma-norma syariat dalam proses pembelaan, melalui optimalisasi sarana norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

LESPASS memahami dan meyakini bahwa setiap muslim wajib taat dan terikat dengan syariat Islam. Karena itu, LESPASS akan selalu terikat dengan hukum syara' dalam setiap langkah dan  pembelaan terhadap kasus-kasus yang ditangani.

LESPASS juga menginsyafi, bahwa norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak boleh dilepaskan dalam setiap aktivitas pembelaan, baik dalam lapangan hukum pidana, perdata, tata usaha negara, sengketa konstitusi, dan seluruh bidang pembelaan hukum lainnya, baik secara litigasi maupun non litigasi.

LESPASS memiliki visi untuk membela dan membersamai umat menuju tegaknya izzul Islam wal Muslimin. Dalam menjalankan visi tersebut, LESPASS memiliki misi melakukan serangkaian kegiatan pembelaan umat, termasuk tetapi tidak terbatas pada pemberian jasa konsultasi hukum, pendampingan, legal opini, pemberian bantuan hukum, pendidikan hukum, pendidikan dan persiapan bagi calon advokat, mengadakan seminar dan diskusi hukum, mengadakan penelitian hukum, penulisan artikel hukum, dan lain sebagainya.

Dalam menjalankan aktivitasnya, LESPASS memiliki motto *_"Mengadvokasi & membersamai Umat, Mencari pahala & Meraih Ridlo Allah SWT"._* Motto ini adalah Ruh, untuk menjadi pengingat bahwa seluruh aktivitas LESPASS harus terikat dengan hukum syara', karena tujuannya mencari pahala dan meraih ridlo Allah SWT.

LESPASS akan menjadi mata dan telinga umat, menjelaskan problem skaligus solusinya, baik dalam perspektif syariat maupun perspektif hukum yang berlaku. LESPASS tidak pernah melepaskan kegiatan pembelaan dari visi utama untuk menjalankan syariat guna menegakkan hukum Allah SWT.

LESPASS akan selalu bersinergi dengan simpul dan tokoh umat, organisasi dan jaringan umat, baik kalangan tokoh, ulama, pengusaha, akademisi, praktisi, pemuda dan mahasiswa, buruh tani dan nelayan, dan seluruh elemen umat lainnya.

LESPASS meneguhkan posisinya sebagai mitra umat, untuk membela dan membersamai umat, menjelaskan problematika yang dihadapi, sekaligus berkomitmen terjun langsung untuk mendampingi. Sebuah komitmen yang meneguhkan LESPASS adalah bagian dan merupakan milik umat.

Untuk menjalankan visi misinya, LESPASS didukung penuh oleh sejumlah advokat, paralegal, staf ahli, SDM dan jaringan, yang tersebar di seluruh wilayah indonesia. LESPASS secara berkala juga akan merekrut putra putri terbaik Islam, untuk menjadi mujahid hukum, berkhidmat bagi agama, demi terwujudnya cita-cita izzul Islam Wal Muslimin. 

===(-)===



*STRUKTUR LBH :*


Ketua Dewan Pembina :

*Ustadz Irwan Syaifulloh*


Ketua Umum :

*Ahmad Khozinudin, SH*


*Sekretaris Jenderal :*


Ricky Fattamazaya Munthe, SH, MH

Posting Komentar untuk "Khozinudin: Lembaga Bantuan Hukum LESPASS"