Khozinudin: Mas Gibran Tak Perlu Risau, Semua Bantahan Soal Ijazah Palsu Presiden Jokowi Bisa Disampaikan ke Pengadilan

 



Senin, 10 Oktober 2022

Faktakini.info

*MAS GIBRAN TAK PERLU RISAU, SEMUA BANTAHAN SOAL IJAZAH PALSU PRESIDEN JOKOWI BISA DISAMPAIKAN KE PENGADILAN*

Oleh : *Ahmad Khozinudin, S.H.*

Kuasa Hukum Bambang Tri Mulyono/Ketua Umum LBH LESPASS (Lex Sharia Pacta Sunt Servanda)

_"Sak iki daftar wali kota, gubernur ora nganggo ijazah terus nganggo opo? Nganggo godong pisang po piye (Sekarang daftar wali kota, gubernur tidak pakai ijazah terus pakai apa? Pakai daun pisang apa). Mosok meh ngapusi (Masak mau membohongi). Daftar presiden dan lain-lain mosok meh ngapusi,"_

*[Gibran Rakabuming, Wakikota Solo, 10/10]*

Putra sulung Presiden Jokowi yang juga Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka ikut bersuara soal Presiden Jokowi yang digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait menggunakan ijazah palsu saat mengikuti pemilihan presiden (Pilpres) tahun 2019.

Gibran menegaskan ijazah Presiden Jokowi sudah sesuai. Menurutnya jika ayahnya tersebut menggunakan ijazah palsu, sudah dipastikan tidak bisa mengikuti tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Solo, DKI Jakarta, maupun Pilpres 2019.

Padahal, Bupati Simalungun juga bisa ikut pemilihan Bupati. Namun, akhirnya terganjal saat ikut Pilgub Sumatera Utara karena baru ketahuan menggunakan ijazah palsu.

Kasus Jopinus Ramli Saragih yang gagal menjadi calon gubernur Sumatera Utara karena ijazah palsu dapat dijadikan rujukan. Kasus ini adalah bukti ijazah palsu yang lolos KPU pada saat pemilihan Bupati, namun alhirnya terganjal saat Pilgub Sumut karena ketahuan ijazahnya palsu.

Lagipula, soal kebohongan Presiden Jokowi itu sudah diketahui khalayak. Sudah menjadi pengetahuan umum yang masyhur. Dari bohong soal mobil SMK, hingga soal di kantongnya ada data duit Rp11.000 triliun. Kalau cuma ditambah 'bohong' soal Ijazah, publik sudah dapat memakluminya.

Saat Jokowi SD, SMP, SMA hingga kuliah di UGM, Gibran pasti belum lahir. Lalu, darimana Gibran dapat meyakini ijazah Ayahnya asli ? pasti dari keterangan Jokowi, bukan karena menyaksikanya langsung.

Kalau ingin mengklarifikasi kasus Ijazah palsu ini, hanya Presiden Jokowi sendiri yang punya otoritas sekaligus berkewajiban untuk mengklarifikasi secara langsung. Tak bisa diwakili staf, KSP maupun Setneg. Karena ijazah palsu Jokowi bukan domain negara, melainkan domain pribadi Jokowi.

Kalau Presiden Jokowi tidak mengklarifikasi, meskipun persidangan belum dilakukan, maka akan ada opini publik yang meyakini kebenaran ijazah palsu Jokowi. Masalah ijazah palsu Jokowi adalah masalah besar, bukan tak penting seperti klaim Dini Purwono.

Setelah mengklarifikasi, Presiden Jokowi tetap harus hadir di pengadilan untuk membawa ijazah aslinya (kalau punya). Lalu ijazah itu akan menjadi bukti yang akan dianalisa olen Para Pihak berperkara, juga Majelis Hakim.

Saat Inzage, kami dari tim hukum Penggugat juga akan memeriksa detail bukti-bukti yang dihadirkan Presiden Jokowi. Termasuk Ijazah yang disampaikan ke pengadilan.

Gibran juga tak bisa ikut membantu Ayahnya untuk menjadi saksi di persidangan. Mengingat, status Gibran sebagai anak terhalang oleh ketentuan Pasal 145 H.I.R

Untuk Mas Gibran, sebaiknya fokus mengurusi warga Solo. Sebab, pernyataan apapun yang disampaikan tidak memiliki nilai hukum. Tak perlu risau, Klien kami Bambang Tri hanya menuntut Presiden berhenti dari jabatannya. Bambang Tri tak pernah menuntut Walikota Solo untuk berhenti dari Jabatannya. [].



Posting Komentar untuk "Khozinudin: Mas Gibran Tak Perlu Risau, Semua Bantahan Soal Ijazah Palsu Presiden Jokowi Bisa Disampaikan ke Pengadilan "