Kuasa Hukum Gus Nur Penuhi Panggilan Penyidik Ditsiber Bareskrim Polri, Minta Klarifikasi Materi Pemanggilan

 


Kamis, 6 Oktober 2022

Faktakini.info 

*MEMENUHI PANGGILAN PENYIDIK DITSIBER BARESKRIM POLRI, MEMINTA KLARIFIKASI MATERI PEMANGGILAN GUS NUR*

Oleh : *Ricky Fattamazaya Munthe, SH MH*
Tim Advokasi Gus Nur

Alhamdulillah, amanah dari Klien (Gus Nur) sudah ditunaikan. Dalam rangka memenuhi Surat Panggilan Nomor : S.Pgl/231/X/2022/ Ditsiber tanggal 03 Oktober 2022, baru saja saya dari Tim advokat mewakili Gus Nur datang ke Gedung Bareskrim Mabes Polri. (Kamis, 6/10).

Sampai di Gedung Bareskrim, saya langsung menuju ke lantai 15, yang merupakan ruangan direkrorat tindak pidana siber. Tidak berselang lama, saya bertemu dengan penyidiknya.

Lalu, saya serahkan surat dari tim hukum Gus Nur yang ditujukan kepada *Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Cq. Penyidik Ditsiber Bareskrim Polri*, Jl. Trunojoyo No.3, RT.2/RW.1, Selong, Kec. Kby. Baru, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12110. Dalam surat yang kami serahkan, kami menyampaikan atensi sebagai berikut :

Pertama, bahwa Surat Panggilan Nomor : S.Pgl/231/X/2022/Ditsiber tanggal 03 Oktober 2022 yang diterima klien kami, hanya meminta klien kami untuk hadir di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada hari kamis tanggal 6 Oktober 2022, tanpa menerangkan atas kasus atau peristiwa apa yang sedang disidik sehingga klien kami dapat memahami duduk perkaranya.

Kedua, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 butir 26 KUHAP, dijelaskan Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.

Ketiga, bahwa agar menjadi terang bagi klien kami tentang perkara apa yang sedang disidik Ditsiber Bareskrim Polri, sehingga klien kami dapat memberikan keterangan yang didengar sendiri, dilihat dan dialami sendiri, maka mohon agar dapat memberikan uraian deskripsi perkara secara ringkas, yang setidaknya memuat waktu, tempat kejadian dan uraian peristiwa pidana yang sedang disidik, sehingga memudahkan bagi klien kami untuk memberikan keterangan sekaligus menyiapkan bukti atau dokumen pendukung.

Setelah surat saya serahkan, saya dan penyidik sempat berdiskusi mengenai materi pemeriksaan. Hanya karena bukan diskusi resmi, saya dan tim hukum tetap menunggu jawaban resmi dari Surat Permohonan Klarifikasi yang kami serahkan.

Semestinya pemanggilan Gus Nur tidak perlu dilakukan. Karena Gus Nur tidak melakukan pelanggaran hukum. Surat panggilan sebagai saksi juga tak layak, karena tidak jelas duduk perkaranya apa.

Meskipun demikian, sebagai warga negara yang taat hukum kami tetap memenuhi panggilan penyidik Polri. Selanjutnya, kami menunggu penjelasan dan klarifikasi resmi Penyidik tentang kasus apa yang disidik penyidik, hingga membutuhkan keterangan Gus Nur sebagai saksi.

Mohon doa dan dukungan kepada segenap masyarakat, agar kami dapat membela Gus Nur secara maksimal. Agar kami di tim hukum diberi kemudahan untuk menjelaskan kepada penyidik, bahwa peristiwa yang dilihat, didengar dan dialami Gus Nur adalah peristiwa biasa, bukan peristiwa pidana.

Semoga Allah SWT menyelamatkan negeri ini dari kezaliman. Semoga Ulama umat tetap dalam lindungan Allah dan terbebas dari fitnah dan kriminalisasi. [].


Posting Komentar untuk "Kuasa Hukum Gus Nur Penuhi Panggilan Penyidik Ditsiber Bareskrim Polri, Minta Klarifikasi Materi Pemanggilan "