Kuasa Hukum: Klien Kami Dizalimi, Apapun Dalihnya Soal Ijazah Palsu Jokowi adalah Pangkal Persoalannya

 



Jum'at, 14 Oktober 2022

Faktakini.info 

*KLIEN KAMI DIZALIMI, APAPUN DALIHNYA SOAL IJAZAH PALSU JOKOWI ADALAH PANGKAL PERSOALANNYA*

Oleh : *Ahmad Khozinudin, S.H.*

Kuasa Hukum Bambang Tri Mulyono & Gus Nur

Kami prihatin, ada warga negara menggunakan hak hukumnya di pengadilan dikriminalisasi. Kami prihatin, ada seorang pendakwah yang ingin mencari keyakinan akan kebenaran melalui proses Mubahalah juga dikriminalisasi.

Bambang Tri Mulyono, ditangkap tidak mungkin dapat dilepaskan dari statusnya sebagai Penggugat Ijazah palsu Jokowi. Mau disebut sebar kebohongan, kegaduhan, kebencian, SARA, apapun dalihnya, pangkal masalahnya adalah ada pada gugatan Ijazah palsu.

Andai saja Bambang Tri diam, ridlo Indonesia dipimpin Presiden yang tak memenuhi syarat, tidak sah, ilegal dan inkonstitisional, pastilah dirinya tidak ditangkap. Soal ijazah palsu yang digunakan dalam Pilpres, itu bukan masalah pribadi, bukan domain privat. Ini masalah keabsahan seorang Presiden yang memimpin lebih dari 275 juta rakyat Indonesia. Ini urusan publik, bukan gosip murahan. Ini urusan negara.

Gus Nur mencari kebenaran, dan meyakininya dengan mengadakan Mubahalah.  Apa yang dilakukan Gus Nur juga bukan sekedar membuat konten, tapi bagian dari aktivitas dakwah amar ma'ruf nahi munkar. Gus Nur dituding menistakan agama. DARIMANA LOGIKANYA ?


Kepada anda atau siapapun, yang memiliki bukti atau saksi tentang keabsahan ijazah Jokowi silahkan bawa ke pengadilan. Jangan hanya membuat gaduh diruang publik, dengan keterangan yang sifatnya hanya katanya dan katanya. Kata istri saya, kata mantan suami saya, kata kekek moyang saya dan seterusnya.

Lagipula, yang digugat di pengadilan adalah ijazah SD, SMP, SMA. Tidak ada hubungannya dengan UGM. Lalu, mengapa sibuk membela Jokowi alumni UGM ? Presiden Jokowi sendiri sampai saat ini bungkam. 

Semua keterangan yang sifatnya katanya dan katanya, adalah terkategori testimoni de auditu, yang tidak memiliki nilai secara hukum. Apalagi hanya diumbar diruang sosial media.

Kita semua sebagai bagian dari bangsa Indonesia, tentu berkepentingan memiliki Presiden yang memenuhi syarat, sah, legal dan konstitusional. Karena itu, sepatutnya kita semua mendukung Gugatan Bambang Tri.

Bukankah menyelesaikan perkara di pengadilan lebih elegan dan sangat berwibawa, ketimbang hanya mengumbar narasi di sosial media ? apalagi, konstitusi memberikan sarana untuk mengadili konflik diantaran rakyat termasuk dengan penguasa, melalui sarana pengadilan.

Sayangnya, rezim yang represif ini lebih memilih opsi represi, tangkap tangkapan, ketimbang berdialog secara intelektual melalui lembaga pengadilan. Rezim ini lebih memilih logika kekuasaan, ketimbang logika hukum dan kebenaran. 

Penangkapan Bambang Tri, meskipun tidak menggugurkan perkara jelas akan menghambat proses pembuktian di pengadilan. Kami menjadi tidak maksimal berkoordinasi, juga untuk mempersiapkan bukti-bukti, saksi dan ahli.


Apakah ini tujuan penangkapan Klien kami Bambang Tri dan Gus Nur ? Apakah yang begini ini, masih mau disebut negara berdasarkan atas hukum ?


Nampaknya, hukum yang diterapkan adalah hukum rimba. Siapa kuat, berkuasa, pasti menang. Sedangkan rakyat jelata, akan selalu dikalahkan. [].

Posting Komentar untuk "Kuasa Hukum: Klien Kami Dizalimi, Apapun Dalihnya Soal Ijazah Palsu Jokowi adalah Pangkal Persoalannya"