Kuasa Hukum: Mubahalah Gus Nur vs Sumpah Presiden Jokowi, Siapa yang Berbohong dan Menodai Agama?
Sabtu, 15 Oktober 2022
Faktakini.info
*MUBAHALAH GUS NUR VS SUMPAH PRESIDEN JOKOWI, SIAPA YANG BERBOHONG DAN MENODAI AGAMA ?*
Oleh : *Ahmad Khozinudin*
Sastrawan Politik
Gus Nur dan Bambang Tri Penggugat Ijazah palsu Jokowi saat ini meringkuk di penjara. Bambang Tri dituduh berbohong, menyebar hoax. Gus Nur dituduh menodai agama.
Mubahalah Gus Nur kepada Bambang Tri dipersoalkan. Dituduh telah menitakan agama. Gus Nur meminta Bambang Tri bermubahalah dibawah al Qur'an, untuk meyakinkan keterangan Ijazah Jokowi palsu adalah benar, tidak ada keraguan lagi.
Rezim menuduh Bambang Tri berbohong, menyatakan ijazah Jokowi palsu. Padahal, rakyat tidak pernah ditunjukkan ijazah SD, SMP, SMA Jokowi, seperti demo yang dicontohkan Pak Amien Rais.
Bambang Tri dituduh berbohong soal ijazah palsu, dan Gus Nur dituduh menodai agama karena telah mendemokan kebohongan Bambang Tri melalui Mubahalah. Ajaran Islam tentang Mubahalah, diangap direndahkan untuk sarana demo kebohongan Bambang Tri soal ijazah palsu Jokowi.
Padahal, ijazah palsu ini sedang diadili di pengadilan. Belum ada keputusan, apakah ijazah ini benar, atau memang palsu. Namun, Bambang Tri dituduh bohong, Gus Nur dituduh menodai agama.
Lalu, bagaimana dengan sumpah Presiden Jokowi yang bohong ? Bukankah itu juga menodai agama ? karena sumpah Presiden Jokowi juga dilakukam dibawah kitab suci al Qur'an.
_"Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa,"_
Apakah adil, ada rakyat menggugat tapi di penjara ? dimana kewajiban Presiden, saat masyarakat tertekan dengan beban hidup, BBM malah dinaikan ? lurus bagaimana, jika selalu banyak dusta, dari soal duit Rp 11.000 triliun hingga mobil esemka ? Berbhakti pada nusa dan bangsa atau kepada asing dan aseng ?
Semestinya, kalau ini negara hukum, hukum setara, ada supremasi hukum, maka semestinya Presiden Jokowi juga ditangkap karena penodaan agama. Jokowi telah merendahkan makna suci sumpah dibawah al Qur'an dengan banyak bernohong kepada rakyat. Begitu juga semua pejabat lainnya yang disumah dengan al Qur'an, namun khianat kepada rakyat.
Jadi, siapa yang tukang bohong, Bambang Tri atau Jokowi ? Siapa yang menodai agama, merendahkan sumpah dibawah al Qur'an. Gus Nur atau Jokowi ?
Yang jelas, saat ini Bambang Tri secara ksatria menggugat Jokowi. Sementara aparat hukum, justru merepresi Bambang Tri dan Gus Nur. [].