LBH Pelita Umat Mengecam Sikap Apatis Pemerintah Terhadap Derita Muslim Uighur

 



Selasa, 11 Oktober 2022

Faktakini.info 

*MENGECAM SIKAP “APATIS” PEMERINTAH TERHADAP DERITA MUSLIM UYGHUR* 

Oleh: 

Chandra Purna Irawan SH MH 

*_(Ketua LBH PELITA UMAT/ Presiden of the IM-LC (International Muslim Lawyers Community)_* 

Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI menolak usulan penyelenggaraan debat tentang pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) kepada muslim Uighur di Xinjiang, China, di Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). 

LBH PELITA UMAT mengecam sikap Pemerintah Indonesia yang menyatakan tak ikut campur terhadap masalah dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) etnis Muslim Uighur di Xinjiang, China. 

Kalau Pemerintah Indonesia mengatakan tidak ikut campur yaitu berarti Pemerintah tidak paham terhadap mukadimah Undang-Undang Dasar 1945. 

Mestinya Pemerintah malu kepada Parlemen Perancis yang telah berani mengeluarkan resolusi pada hari Kamis (20/1/2022) yang mengecam genosida oleh pemerintah China terhadap penduduk Uyghur, kelompok minoritas Muslim di wilayah Xinjiang 

_France's parliament the led motion asking the government to condemn China for "crimes against humanity and genocide" against its Uyghur Muslim minority and to take foreign policy measures to make this stop._ 

Bunyi resolusi tersebut bahwa Majelis Nasional secara resmi mengakui kekerasan yang dilakukan oleh Negara China terhadap Uighur sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan dan genosida. Resolusi ini juga menyerukan kepada Pemerintah Prancis melakukan langkah-langkah yang diperlukan dalam komunitas internasional dan dalam kebijakan luar negerinya untuk menghentikan tindakan Negara China. 

Aktivis dan pakar hak asasi manusia PBB mengatakan setidaknya 1 juta Muslim ditahan di kamp-kamp di wilayah barat terpencil Xinjiang. Para aktivis menuduh negara China menggunakan penyiksaan, kerja paksa, dan sterilisasi. 

Saya mendorong OTP (bisa di padankan sebagai jaksa atau penuntut) dari ICC untuk melanjutkan penyelidikan dan penyidikan. Dalam konteks Rome Statute of the International Criminal Court (“Statuta Roma”), proprio motu adalah kewenangan yang diberikan oleh Statuta Roma kepada Office of the Prosecutor (“OTP”) di International Criminal Court (“ICC”), untuk memulai investigasi atas kejahatan internasional yang menjadi yurisdiksi ICC, yakni genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi. Kejahatan kemanusiaan adalah pelanggaran Pasal 7 ayat (1) Statuta Roma (The Rome Statute of the International Criminal Court).  

LBH PELITA UMAT melalui jejaring lawyers muslim diberbagai negara berkomitmen membela nasib muslim Uyghur, Rohingnya, Palestina, Suriah dll. 

Demikian 

IG @chandrapurnairawan


Posting Komentar untuk "LBH Pelita Umat Mengecam Sikap Apatis Pemerintah Terhadap Derita Muslim Uighur"