Mengukur Keberanian Polri untuk Memproses Hukum Ade Armando atas Video terkait Kanjuruhan

 



Kamis, 13 Oktober 2022

Faktakini.info 

*MENGUKUR KEBERANIAN POLRI UNTUK MEMPROSES HUKUM ADE ARMANDO ATAS VIDEO TERKAIT KANJURUHAN*

Oleh,

Chandra Purna Irawan SH MH

*(Ketua LBH PELITA UMAT)*

Beredar informasi diberbagai media terkait pernyataan Ade Armando.

Berkaitan dengan hal tersebut saya akan memberikan pendapat hukum (legal opini) sebagai berikut:

PERTAMA, Bahwa pernyataan Ade Armando dapat dinilai berupa tuduhan, kebencian _(maling blasphemies)_, seperti tampak tidak ada empati, hal ini dapat dilihat diantaranya

_"..... pasti bisa mengenali bahwa pangkal persoalan adalah kelakuan sebagian suporter arema yang menyerbu lapangan..."_

Berkaitan dengan tuduhan "supporter menyerbu lapangan..' terdapat bantahan dari Tim Pencari Fakta Koalisi Masyarakat Sipil

_"Suporter yang turun ke lapangan sebetulnya mereka melakukan dorongan motivasi dan juga moril kepada sejumlah pemain. Namun, sejumlah penonton yang masuk ke dalam lapangan itu direspons secara berlebihan oleh aparat keamanan dan kemudian melakukan sejumlah tindak kekerasan,"_

Kalimat tuduhan tersebut, diulang kembali dengan pernyataan selanjutnya 

_".....Mereka sombong, bergaya preman, menantang, merusak dan menyerang. Gara-gara mereka tragedi itu terjadi...."_

Jika ditelaah dalam konteks hukum kalimat pertama yang ditegaskan dengan kalimat berikutnya, dapat dinilai beliau dengan sadar menyampaikan hal tersebut kepada publik.

KEDUA, Bahwa saya berpendapat AA dapat dinilai memenuhi unsur Sengaja sebagai maksud _(opzet als oogmerk)_ hal ini dapat dilihat misalnya menyiapkan teks, sadar kamera, sadar akan publikasi. Dan unsur sengaja sebagai sadar kepastian/sengaja sebagai sadar keharusan _(opzet bij zekerheids-bewustzijn)_ hal ini dapat dilihat ketika video sudah dipublikasikan saya kira AA sudah sadar akan terdapat respon pro dan kontra;

KETIGA, Bahwa saya kira Polri untuk segera memproses hukum karena deliknya sudah selesai, saat dia mengunggah status. unsur sengaja untuk memusuhi, membenci  _(malign blasphemies)_. dinyatakan dihadapan dan/atau ditujukan kepada publik, artinya dapat dinilai unsur sengaja terpenuhi. Disinilah keberanian Polri diuji, khawatir muncul distrust atau kesan publik AA sulit disentuh hukum.

Demikian

IG @chandrapurnairawan

Foto: Pelaporan Aremania terhadap Ade Armando 

Posting Komentar untuk "Mengukur Keberanian Polri untuk Memproses Hukum Ade Armando atas Video terkait Kanjuruhan "