Orang Tua: Usai Pisah dari Suami Siti Elina Jadi Emosional

 





Kamis, 27 Oktober 2022

Faktakini.info, Jakarta -  Siti Elina (24) ditangkap polisi usai mencoba menerobos Istana Negara, Jakarta Pusat, sambil membawa pistol. Lurah Tugu Selatan, Sukarmin, mengaku mendapat cerita dari ibunda Siti Elina, Eli Purnamawati, bahwa kondisi putrinya mulai kacau usai bercerai dengan suaminya. Dengan kata lain psikologis nya terganggu akibat permasalahan rumah tangga dengan suaminya itu.

Sukarmin mengatakan Siti Elina dijodohkan oleh guru pengajiannya dengan seseorang dan menikah pada 2015. Dalam pernikahan tersebut, mereka dikaruniai dua anak.

"Pada tahun 2015, Elina menikah dengan seorang yang dijodohkan oleh guru pengajiannya dan sekarang sudah memiliki 2 orang anak," kata Sukarmin dalam keterangan tertulis, Rabu (26/10/2022).

Namun, bulan lalu terjadi masalah dalam pernikahan Siti Elina. Permasalahan tersebut berujung perceraian keduanya yang dilakukan secara lisan.

"Sekitar 1 bulan yang lalu, ada masalah dengan suaminya. Dan boleh dikatakan pisah atau cerai namun baru secara lisan," ujarnya.

Sukarmin mengatakan, berdasarkan keterangan Ibunda, Siti Elina mulai kacau sejak berpisah dengan suaminya. Sesekali ibunya menyuruh Siti Elina banyak beribadah agar meredam emosinya.

"Semenjak ada masalah tersebut, Elina terlihat kacau dan sering dikasih nasihat untuk lebih banyak ibadah atau puasa untuk meredam emosi," kata dia.

Sukarmin menyebut suami Siti Elina sempat beberapa kali meminta rujuk tapi ditolak karena alasan sudah talak tiga. Siti Elina saat itu mengatakan, jika ingin rujuk, salah satu dari mereka harus menikahi orang lain terlebih dahulu.


"Suaminya sempat beberapa kali datang ke sini untuk minta tolong bujuk Elina agar mau rujuk. Namun Elina tidak mau karena sudah talak 3. Kalau mau rujuk harus salah satu menikah dulu sama orang lain," jelasnya.


Siti Elina Jadi Tersangka


Polisi telah menetapkan Siti Elina sebagai tersangka. "Kami konstruksikan dengan UU Darurat Tahun 1951 tentang penguasaan senpi ilegal," ujar Hengki.

Selain itu, polisi menerapkan Pasal 335 KUHP kepada Siti Elina.

"Kita konstruksikan juga pasal 335 KUHP karena adanya paksaan fisik dan psikis, sehingga petugas harus melakukan tindakan tegas, terukur dan tetap humanis," katanya.

Hengki menambahkan Siti Elina mengarah kepada kelompok radikalisme.

"Setelah kami lakukan riksa ternyata benar tersangka ini mengarah ke hal hal berkait radikalisme dan teror," katanya.


Sumber: detik.com