Presiden Berijazah Palsu Tidak Memenuhi Syarat, Sehingga Tidak Dapat Diberhentikan dari Jabatannya

 




Senin, 10 Oktober 2022

Faktakini.info 

*PRESIDEN BERIJAZAH PALSU TIDAK MEMENUHI SYARAT, SEHINGGA DAPAT DIBERHENTIKAN DARI JABATANNYA*

Oleh : *Ricky Fattamazaya Munthe, SH MH*

Sekjen LBH LESPASS (Lex Sharia Pacta Sunt Servanda)

Dalam ketentuan pasal 7A UUD 1945, Konstitusi secara tegas menyatakan:

_"Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila *terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.*"_

Berdasarkan pasal 7A UUD 1945 ini, secara limitatif yang menyebabkan Presiden dapat diberhentikan adalah apabila Presiden terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. Namun, konstitusi tidak mengatur secara rinci apa saja syarat untuk menjadi Presiden.

Untuk mengetahui syarat menjadi Presiden, kita dapat merujuknya pada syarat pencalonan. Sehingga, lembaga pemilihan dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU), diberikan wewenang oleh Konstitusi untuk menetapkan syarat-syarat untuk menjadi Calon Presiden Republik Indonesia.

Pada saat pelaksanaan Pemilihan Umum tahun 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PER-KPU) Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan wakil Presiden (selanjutnya disebut ‘PER-KPU Nomor 22 Tahun 2018’).

Dalam bagian kedua mengenai syarat pencalonan, pasal 9 ayat (1) PER-KPU Nomor 22 Tahun 2018, disebutkan syarat-syarat untuk menjadi Calon Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia agar bisa menjadi peserta Pemilihan Presiden Langsung (Pilpres) untuk Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Periode 2019-2014, disebutkan secara limitatif, yaitu:

a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; 

b. Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya, dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri; 

c. suami/istri calon Presiden dan suami/istri calon Wakil Presiden adalah Warga Negara Indonesia; 

d. tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya; 

e. mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden, serta bebas penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat - 11 - adiktif berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter yang terdiri dari dokter dan Badan Narkotika Nasional; 

f. bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; 

g. telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara; 

h. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara; 

i. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan; 

j. tidak pernah melakukan perbuatan tercela; 

k. tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, Dewan Perwakilan Daerah atau DPRD; 

l. terdaftar sebagai Pemilih; 

m. memiliki nomor pokok wajib pajak dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5 (lima) tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi;

n. belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama; 

o. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika; 

p. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; 

q. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun; 

*r. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;*

s. bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam Gerakan 30 September/Partai Komunis Indonesia atau organisasi terlarang lain menurut peraturan perundang-undangan; dan 

t. memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik Indonesia.

Berdasarkan pasal 9 ayat (1) huruf r PER-KPU Nomor 22 Tahun 2018, syarat untuk menjadi Calon Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia secara tegas disebutkan :

_“berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat”_

Saat Presiden terbukti berijazah palsu, maka Presiden terkualifikasi tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam pasal 7A UUD 1945. Saat Majelis Hakim menyatakan Presiden melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukum agar Presiden berhenti dari jabatannya, maka Presiden dapat langsung diberhentikan oleh MPR RI melalui sidang istimewa, tanpa perlu menunggu proses hukum di Mahkamah Konstitusi. [].


Posting Komentar untuk "Presiden Berijazah Palsu Tidak Memenuhi Syarat, Sehingga Tidak Dapat Diberhentikan dari Jabatannya "