Ratusan Orang Padati Ruang Sidang Gugatan Ijazah Palsu Jokowi di PN Jakpus
Selasa, 18 Oktober 2022
Faktakini.info, Jakarta - Ratusan orang memadati ruang sidang Ali Said Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk menyaksikan sidang perdata gugatan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Selasa (18/10). Mayoritas terdiri dari ibu-ibu.
Di lantai 3 PN Jakarta Pusat, mereka terlihat tampak antusias untuk menyaksikan sidang perdana tersebut. Tak jarang beberapa dari mereka berswafoto dan menayangkan video suasana sidang melalui ponsel masing-masing.
Jumlah massa terus bertambah dan saat berita ini dinaikkan Faktakini.info sudah mencapai ratusan orang, walau tak semuanya berada di dalam ruang sidang.
"Ini ngomong-omong Jokowi datang enggak ya?" seru salah seorang Ibu yang kemudian dijawab 'tidak' oleh rekan-rekannya.
Setelah menunggu sekitar 15 menit lamanya, panitera pengadilan dan pengamanan dalam (Pamdal) menginformasikan bahwa ruang sidang dipindah ke lantai dua.
Terlihat Eggi Sudjana memimpin tim hukum penggugat dalam perkara perdata ini. Sebagai informasi, gugatan dugaan ijazah palsu Jokowi dilayangkan oleh Bambang Tri Mulyono pada pada Senin (3/10).
Gugatan telah terdaftar dengan nomor perkara: 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum.
Adapun para tergugat yaitu Presiden Jokowi (tergugat I), Komisi Pemilihan Umum/KPU (tergugat II), Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR (tergugat III), dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi/Kemenristekdikti (tergugat IV).
Dalam petitumnya, Bambang ingin PN Jakarta Pusat menyatakan Jokowi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah (bukti kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atas nama Joko Widodo.
PN Jakarta Pusat juga diminta menyatakan Jokowi telah melakukan PMH berupa menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu sebagai kelengkapan syarat pencalonannya untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018 untuk digunakan dalam proses pemilihan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024.
Tak lama melayangkan gugatan tersebut, tepatnya pada Kamis (13/10), Bambang ditangkap Bareskrim Polri di Hotel Sofyan Tebet, Jakarta Selatan, atas kasus dugaan ujaran kebencian dan penodaan agama.
Bambang bersama dengan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya telah ditahan penyidik Bareskrim Polri.
Sumber: cnnindonesia.com