Siaran Pers TA Bambang Tri terkait Gugatan Ijazah Palsu Jokowi dan Panggilan Polisi terhadap Gus Nur

 




Rabu, 5 Oktober 2022

Faktakini.info 

*SIARAN PERS*

*TIM ADVOKASI BAMBANG TRI MULYONO*

*TERKAIT GUGATAN IJAZAH PALSU JOKOWI DAN PANGGILAN POLISI TERHADAP GUS NUR*

Sehubungan dengan telah didaftarkannya perkara nomor : 592/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst, pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1|. Bahwa gugatan perkara nomor : 592/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst, adalah Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Berupa *Memberikan Keterangan Yang Tidak Benar dan/atau Memberikan Dokumen Palsu berupa Ijazah (Bukti Kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) & Sekolah Menengah Atas (SMA) Atas Nama Joko Widodo Dalam Proses Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Periode 2019-2024.*

2|. Bahwa dalam gugatan a quo, kami menarik sejumlah pihak, yaitu :

*Ir H. Joko Widodo* selaku Presiden Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam kapasitas sebagai Kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintahan (Presiden RI), sebagai  TERGUGAT I. 

*Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI),* sebagai  TERGUGAT II.

*Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI),* sebagai  TERGUGAT III. Dimana Gugatatan diajukaan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kelas IA Khusus, Jalan Bungur Besar Raya Nomor 24. Gunung Sahari Selatan. Kemayoran, Kotamadya Jakarta Pusat  10610.

*Mendikbud Ristek* (Dahulu Mendikbud), sebagai TERGUGAT IV.

3|. bahwa dalam petitum, kami memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara agar memberikan putusan dengan amar:

1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.

2. Menyatakan TERGUGAT I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupa Berupa Membuat Keterangan Yang Tidak Benar dan/atau Memberikan Dokumen Palsu berupa Ijazah (Bukti Kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) & Sekolah Menengah Atas (SMA) Atas Nama Joko Widodo.

3. Menyatakan TERGUGAT I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupa menyerahkan dokumen Ijazah yang berisi Keterangan Yang Tidak Benar dan/atau memberikan dokumen palsu, sebagai kelengkapan syarat pencalonan TERGUGAT I untuk memenuhi ketentuan pasal 9 ayat (1) huruf r PER-KPU Nomor 22 Tahun 2018, untuk digunakan dalam proses Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Periode 2019-2024.

4. Menghukum TERGUGAT I untuk menyatakan berhenti dari Jabatannya sebagai Presiden Republik Indonesia periode 2019-2024.

5. Menyatakan TERGUGAT II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena telah menerima dan menetapkan TERGUGAT I sebagai Calon Presiden Republik Indonesia Dalam Proses Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Periode 2019-2024. 

6. Menghukum TERGUGAT III untuk melaksanakan Sidang Istimewa dengan agenda sidang untuk menetapkan Pemberhentian TERGUGAT I dari Jabatannya sebagai Presiden Republik Indonesia Periode 2019-2024. 

7. Menghukum TERGUGAT IV untuk tunduk pada putusan ini.

8. Membebankan biaya perkara kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng.

4|. Bahwa perlu kami tegaskan *segala hal yang berkaitan dengan materi gugatan yang objek perkaranya berupa Memberikan Keterangan Yang Tidak Benar dan/atau Memberikan Dokumen Palsu berupa Ijazah (Bukti Kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) & Sekolah Menengah Atas (SMA) Atas Nama Joko Widodo, saat ini telah menjadi kewenangan penuh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.*

5|. Bahwa kami sangat menyayangkan atas sejumlah statement Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ade Irfan Pulungan dan Stafsus Presiden bidang hukum, Dini Purwono yang mengeluarkan pernyataan tendensius, tidak berdasar, tidak memahami substansi materi gugatan dan berpotensi menyesatkan masyarakat. Kami sarankan, *sebaiknya Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) dan Stafsus Presiden bidang hukum membaca terlebih dahulu materi gugatan sebelum banyak mengeluarkan pernyataan kepada publik.*

6|. Bahwa kami sangat siap untuk menerima jawaban dan tanggapan pihak-pihak yang kami gugat, sepanjang sejalan dan masih relevan dengan materi gugatan. *Sementara itu, segala hal yang tidak berkaitan dengan materi gugatan kami nyatakan dikesampingkan.*

7|. Bahwa kami mendapatkan informasi Saudara Gus Nur dipanggil Bareskrim Mabes Polri. Kami juga diminta mendampingi pemeriksaan Gus Nur di Ditsiber Bareskrim Mabes Polri pada hari Kamis, tanggal 6 Oktober 2022. Berkenaan dan khusus terkait panggilan Gus Nur kami sampaikan :

- Bahwa Panggilan Polisi dengan Surat Panggilan Nomor : S.Pgl/231/X/2022/Ditsiber yang ditujukan kepada Gus Nur *tak bisa dan tak boleh digunakan untuk memeriksa dan mengambil keterangan Gus Nur terkait dengan ijazah palsu Jokowi, karena materi perkara berkenaan dengan hal itu saat ini telah menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.*

- Bahwa Surat Panggilan Nomor : S.Pgl/231/X/2022/Ditsiber dilayangkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/0568/IX/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 29 September 2022, atas nama Pelapor DODO BAIDLOWI. Selain begitu cepat diproses, *laporan atas nama Pelapor DODO BAIDLOWI ini sarat unsur kriminalisasi dan diduga kuat materi laporan terkait dengan Podcast Gus Nur dengan Bambang Tri yang mengangkat tema Mubahalah atas Ijazah palsu Jokowi.*

8|. Bahwa atas adanya panggilan polisi terhadap Gus Nur ini menjadi indikator kebebasan berpendapat telah, sedang dan terus terancam. Terlebih lagi, ada dugaan proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak dihormati dan akan diabaikan. Karena itu, *kami menghimbau kepada Kapolri Bapak Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo, agar menginstruksikan jajarannya untuk tidak dijadikan alat kriminalisasi oleh saudara DODO BAIDLOWI* dan wajib menghormati proses hukum gugatan ijazah palsu Jokowi yang saat ini perkaranya sedang diperiksa oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Demikian siaran pers disampaikan, terima kasih.

Jakarta, 05 Oktober 2022

*Tim Advokasi Bambang Tri Mulyono*



*Prof DR Eggi Sudjana, SH MSi*

Ketua Tim



*Ahmad Khozinudin, SH*

Koordinator Advokat

Posting Komentar untuk "Siaran Pers TA Bambang Tri terkait Gugatan Ijazah Palsu Jokowi dan Panggilan Polisi terhadap Gus Nur"