Sidang Pledoi Bunda Merry Dijaga Ketat Aparat, JPU Baper Pada Pengunjung Sidang

 



Kamis, 20 Oktober 2022

Faktakini.info

*SIDANG PLEDOI BUNDA MERRY DIJAGA KETAT PIHAK KEPOLISIAN*

--_JPU Baper Pada Pengunjung Sidang_--

Sidang pledoi Aktivis Perempuan, Bunda Merry, Kamis (20 Oktober 2022), di Pengadilan Negri (PN) Kotabumi, Lampung Utara diwarnai aksi pekik takbir dan shalawat.

Sempat terjadi peristiwa unik ketika jaksa penuntut umum (JPU), Eva, memberikan pernyataan bahwa dirinya tidak dzolim dan hanya menjalankan tugas.

Kejadian ini sesaat setelah Majelis Hakim mengetuk palu sidang ditutup dan dilanjutkan Senin (24 Oktober 2022), dengan agenda replik. Saat itu pengunjunga sidang berseloroh tentang siapapun yang dzolim akan mendapat azab Allah SWT.

Sidang yang dikawal pihak kepolisian berseragam lengkap laras panjang dan berpakaian bebas ini juga dihadiri pendukung Bunda Merry, dari dalam dan luar Provinsi Lampung.

Dalam pledoinya, Bunda Merry melalui Tim Kuasa Hukum menyampaikan bahwa tuntutan JPU tidak jelas dan sesat.

Pledoi juga mengungkap fakta-fakya yang terungkap dalam persidangan, terutama tentang para saksi yang sudah mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) dan keterangan BAP kepolisian.

Secara bergantian PH  Bunda Merry membacakan pledoi setebal duapuluhlima halaman yang hanya dibuat satu hari, setelah sehari sebelumnya, Rabu (19 Oktober 2022) digelar sidang tuntutan JPU.

Selain dibacakan Tim PH, pada BAB III: keterangan terdakwa, dibacakan langsung oleh Bunda Merry, yang menyatakan dirinya tidak pantas diadili karena dua bukti kepolisian untuk menjadikannya tersangka hingga didakwa dan sampai duduk sebagai pesakitan dalam persidangan.

"Untuk itu saya bermohon pada Mejalis Hakim yang Mulia untuk membebaskan saya dari segala jenis tuntutan jaksa penuntut umum. Bukankah fakta-fakta sudah tercatat dalam persidangan," ujarnya.

Sementara itu, PH Bunda Merry, Gunawan Pharrikesit mengatakan dalam pledoi yang dibacakan dalam persidangan bahwa JPU sejak penyusunan suray dakwaan saja sudah menyesatkan dan cenderung asal-asalan.

"Penerapan pasal pada Terdakwa mengisyaratkan bahwa jaksa penuntut umum tidak memahami duduk perkara," ujar Gunawan Pharrikesit.

Sedangkan tuntutan jaksa, ujarnya, tidak jelas, kehilangan pegangan, akal fikir. Tututan JPU membelakangi fakta persidangan, mengangkangi hukum dan melecehkan peradilan.

Sumber: Kuasa Hukum Bunda Merry