Tak Terbukti, Tuduhan Terhadap Bunda Merry Merekrut Anak-anak, Berbohong dan Menjebak

 



Senin, 3 Oktober 2022

Faktakini.info, Jakarta - Sidang kasus Aktivis Perempuan, Bunda Merry, di Pengadilan Negri Kotabumi Lampung Utara, selalu ada kejutan.

Sidang kedelapan yang digelar hari ini, Senin (3 September 2022), Majelis Hakim meminta agar tidak lagi saling menyalahkan.

Ungkapan Hakim Anggota, Agnes, berawal dari jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan menunjukan barang bukti berupa chating WA dan video Aksi Bela Islam, yang tidak ada substansinya dengan pembuktian Bunda Merry sebagai pihak yang bersalah.

Menurutnya dalam persidangan sudah terungkap fakta-fakta. Oleh karenanya jangan lagi saling menyalahkan.

Lebih lanjut Yang Mulia Hakim Anggota Agnes, menegaskan untuk menyudahi saling menyalahkan, karena dalam persidangan juga sudah banyak fakta yang ada sebagai pembuktian.

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa ini juga terungkap bahwa tidak ada satupun yang dituduhkan terhadap Bunda Merry tentang merekrut anak-anak, berbohong dan menjebak saksi fakta Adi Setiadi (48) dan Yusron (65) terbukti.

Bunda Merry memaparkan bahwa apa yang disampaikan saat ini sesuai dengan fakta persidangan sebelumnya bahwa Adi Setiadi sudah mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) kepolisian dan Yusron mencabut keterangan dalam BAP.

Menurutnya apa disampaikan dirinya tidak merekrut, berbohong, dan menjebak siapapun ketika kegiatan Aksi Bela Islam hendaknya menjadi keyakinan Hakim untuk memutus bebas tanpa syarat.

"Apa yang saya sampaikan sudah terbukti dalam fakta persidangan, sehingga hakim tidak ada keraguan dalam keterangan yang saya berikan," ujar Bunda Merry.

Semenyata itu Penasihat Hukum (PH) Bunda Merry, Gunawan Pharrikesit, mengatakan sidang selanjutnya merupakan tuntutan. Sudah patut JPU menuntut bebas Bunda Merry.

"Tuntutan bebas tersebut bukan tanpa alasan dan bukan tidak diperbolehkan dalam undang-undang. Bukankah semua fakta dan hasil persidangan sudah jelas tidak patut klien saya dikenakan pasal seperti yang didakwakan. 

Lebih lanjut Gunawan Pharrikesit yang baru saja memenangkan gugatan PTUN Jakarta hingga putusan inkracht ini menegaskan, selain saksi kunci mencabut BAP dipersidangan, saksi ahli pidana JPU justru menyatakan Bunda Merry tidak patut dipidanakan.

"Jadi apa lagi dasar JPU untuk menuntut salah Bunda Merry," ujar Gunawan Pharrikesit yang penanganan perkaranya juga banyak diwilayah hukum Jakarta ini.

Ada hal menarik sebenarnya salam persidangan kali ini ketika Hakim juga sempat mengatakan Johan Sahril sesungguhnya lebih patut untuk diperiksa.

Untuk diketahui Johan Sahril merupakan sosok yang menjadi saksi dipengadilan dalam memberikan keterangan perwakilan anak dan tidak konsisten dalam keterangannya.

Sumber: Pengacara Bunda Merry 

Posting Komentar untuk "Tak Terbukti, Tuduhan Terhadap Bunda Merry Merekrut Anak-anak, Berbohong dan Menjebak"