Terkait Formula E, LBH Street Lawyer: Hentikan Penegakan Hukum yang Bermuatan Politik oleh KPK
Selasa, 4 Oktober 2022
Faktakini.info
Press Release LBH Street Lawyer
HENTIKAN PENEGAKAN HUKUM YANG BERMUATAN POLITIK OLEH KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Sehubungan dengan semakin gencarnya pemberitaan terkait penyelidikan dalam pelaksanaan Formula E di Jakarta (4/6/2022) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diduga bermuatan politik, dengan ini kami menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa penyelidikan yang dilakukan KPK terhadap penyelengaraan Formula E di Jakarta sejak sekitar November 2021 lalu, atau sekitar 8 bulan sebelum penyelenggaraan Formula E digelar hingga saat ini mengesankan tindakan penyelildikan oleh KPK bukanlah tindakan mencari unsur tindak pidana melainkan tindakan sebagai auditor yang notabene merupakan ranah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sehingga mengindikasikan penyelidikan penyelenggaraan Formula E di Jakarta syarat dan bermuatan politis dan menargetkan orang tertentu;
2. Bahwa BPK telah menyampaikan Formula E layak untuk dilaksanakan sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemda DKI Jakarta Tahun 2021, sehingga seharusnya KPK menghentikan penyelidikan terhadap penyelenggaraan Formula E di Jakarta tersebut, oleh karena tidak adanya audit BPK yang menyatakan adanya kerugian negara dalam penyelenggaraan Formula E tersebut;
3. Bahwa tindakan KPK yang terus melakukan penyelidikan tanpa adanya hasil audit BPK bahkan tidak mempertimbangkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemda DKI Jakarta Tahun 2021, dan baru kemudian meminta bantuan BPK setelah adanya rencana deklarasi Anis Baswedan sebagai bakal calon presiden mengindikasikan proses penegakan hukum yang dilakukan KPK dalam penyelidikan penyelenggaraan Formula E di Jakarta bermuatan politik;
4. Bahwa tindakan KPK dalam menangani kasus Formula E Jakarta justru berbanding terbalik saat menangani kasus pembelian lahan RS Sumber Waras yang menyeret nama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang notabene hasil audit BPK menemukan adanya kerugian negara hingga Rp191 M;
5. Bahwa kami menyerukan kepada KPK sebagai lembaga penegakan hukum yang menjadi bagian dari garda terdepan untuk memberantas korupsi di Republik Indonesia haruslah melepaskan diri dari kepentingan kelompok atau politik praktis, terlebih menjelang pesta demokrasi yang akan berlangsung dalam waktu dekat;
Demikian press release ini kami sampaikan atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.
Jakarta, 4 Oktober 2022
Hormat kami,
LBH Street Lawyer