Terkait Isu Anies dan Pengurus KIB Akan Dipenjarakan, Damai Lubis: KPK Konyol dan Brutal

 



Senin, 3 Oktober 2022

Faktakini.info 

Isu Penjarakan Anis dan Para Pengurus Ketua KIB. KPK. Konyol dan Brutal

Damai Hari Lubis

Pengamat Hukum & Politik Mujahid 212

Para Ketua Umum Parpol yang ada pada Koalisi Indonesia Bersatu/ KIB. Yang pernah terindikasi tersangkut perkara korupsi, namun proses hukumnya yang stag, lalu konfirmasi pemberitaannya pun nyaris hilang bak ditelan bumi, merupakan wujud daripada fenomena penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK, selanjutnya jika benar adanya isu yang disampaikan Andi Arief, politisi yang juga Pengurus DPP. Partai Demokrat melalui video yang viral di berbagai media sosial, lalu dihubungkan dengan berita media Tempo, atas pernyataan mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto, yang menduga ada upaya untuk mengkriminalisasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di kasus Formula E. Dia menuding upaya itu dilakukan oleh sebagian pimpinan KPK.


Sedangkan info yang disampaikan oleh Andi Arief, yang isinya menyatakan : " KPK akan penjarakan Anies Baswedan dan termasuk Para Pengurus KIB. / Koalisi Indonesia Bersatu, jika Para Ketum Partai tidak melaksanakan sesuai arahan Presiden Jokowi, yang menginginkan hanya ada 2 Calon Presiden pada 2024, maka mereka Para Ketum Partai di KIB akan dipenjarakan ", dan lanjut Arief terkait Anies, "  Anies tidak akan menjadi Capres karena, sebentar lagi akan masuk penjara ".

Jika hal terkait isu - isu  ini benar adanya dengan menyertakan alat bukti atau fakta hukum, maka para pelakunya yang terlibat adalah para penyelenggara tinggi dan tertinggi negara " dan dapat mengarah pada state of crime , atau kejahatan yang dilakukan oleh negara, namun sulit untuk dilakukan penuntutan terkait  state of crime tersebut, sebab regulasinya tidak dikenal dalam sistim hukum di NRI. Namun pastinya dan atau setidak - tidaknya para pelaku dapat dituduh sebagai TSK pelaku terhadap kejahatan yang disebut sebagai obstruction of Justice, yang merujuk Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 221 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau setidak- tidaknya dapat dikenakan pada pasal 421 KUHP. Oleh sebab adanya faktor pembiaran oleh penguasa atau yang punya kewenangan namun tidak memerintahkan atau berbuat sesuatu sesuai ketentuan hukum terhadap dugan adanya peristiwa delik atau tindak pidana


Hal - hal terkait isu " penjara sebagai obstruksi terhadap penyidikan atau  kewajiban penegakan hukum yang seharusnya dilakukan terhadap mereka " lalu dihubungkan dengan kecurigaan publik yang berkembang selama ini , yakni dugaan adanya keterlibatan Erlangga pada kasus PLTU Riau, dan isu skandal pajak yang berasal dari pandora papers, selain laporan perselingkuhannya dengan seorang perempuan bersuami, dan Zulfikar Hasan, yang terjerat  atau pernah terseret kasus alih fungsi hutan di Riau, dan adanya laporan terhadap Suharso Monoarfa ke KPK. Terkait gratifikasi dan adanya kejanggalan atas harta kekayaannya, menurut temuan LHKPN ( Laporan Harta Kekayaan  Penyelenggara Negara ) , termasuk laporan terhadap dirinya di Bareskrim Mabes Polri, tentang pernyataan " Kyai Amplop ". Sehingga  jika dhubungkan dengan realitas stag-nya proses hukum terhadap para penyelenggara negara yang bak ditelan bumi ini, disertai data hukum yang impirik, termasuk didalam data ditemukan adanya intervensi hukum yang berdasarkan arahan atau adanya pembiaran dan atau penyimpangan penegakan hukum yang dilakukan oleh Presiden Jokowi selaku Penyelenggara Tertinggi secara bersama - sama ( delneming ) para petinggi di insitusi negara ( KPK, POLRI dan atau Kejaksaan RI. ),  maka terhadap siapapun subjek hukum pelaku yang diduga ada keterlibatannya terkait obstruksi hukum dimaksud, termasuk presiden, mesti dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku ( rule of law ) serta ekual


Namun terhadap diri Anies apa alasan hukumnya ? KPK mau memenjarakannya, sedangkan BPK sebagai lembaga audit sah yang mewakili negara sesuai ketentuan dan kewenangannya ( vide  UU. RI. No.15 Tahun 2006 Tentang BPK ), tidak pernah menemukan Anies terkait penyalahgunaan kewenangan dibidang keuangan daerah propinsi DKI , lain seperti halnya terhadap diri Ahok, yang sampai saat ini, tidak ada kejelasan hukumnya, hal terkait Ahok ini, selain sudah menjadi catatan hukum sah negara ( BPK ), juga merupakan catatan yang ada dibenak publik, bahwasanya terhadap Ahok, saat menjadi Gubernur DKI, negara melalui BPK, telah melakukan audit dan berhasil menemukan bukti hukum, disertai data dan fakta, perihal adanya  faktor kerugian perekonomian daerah atau keuangan negara sebesar 191, 33 Milyar yang dilakukan oleh Ahok, dan terhadap diri Ahok, sudah pernah dilaporkan ke KPK pada 17 Juli 2017 oleh Organisasi IRRES, oleh karena adanya temuan, berupa beberapa indikasi korupsi saat dirinya menjadi Bupati Belitung dan saat Ahok menjadi Gubernur DKI pada masa jabatannya 2014 , dan Ahok juga telah dilaporkan pada, 6 Januari 2022 oleh Ardhi Massardi dan Marwan Batubara, terhadap daripada hasil pemeriksaan atas laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2014 sampai dengan Tahun 2107, yang mengungkap terdapat 70 temuan senilai Rp 2,16 triliun, yang diantaranya adalah berupa temuan adanya indikasi kerugian daerah senilai Rp 442,37 miliar, kekurangan penerimaan daerah senilai Rp 3,23 milyar, administrasi senilai Rp 469,51 juta dan pemborosan senilai Rp 3,04 miliar. Dari temuan tersebut, terungkap juga kasus dugaan korupsi pengadaan tanah RSSW/ Rumah Sakit Sumber Waras, di Grogol Jakarta Barat, sehingga keseluruhan potensi kerugian daerah senilai Rp 1,71 triliun


Sehingga atas dugaan penyalahgunaan kewenangan KPK dalam bentuk adanya temuan penegakan hukum yang diskriminatif dan turut serta melakukan kegiatan politik praktis dengan pola mengkriminalisasikan Anies untuk mencegah keikutsertaannya Anies sebagai bakal Capres di tahun 2024, maka perilaku Anggota KPK bila terbukti sesuai hukum, selain dapat dikenakan pasal obstruksi atau menghalangi proses  penegakan hukum terhadap kejahatan korupsi atau pembiaran dengan tidak dilakukannya penegakan hukum, maka terhadap para anggota KPK yang terlibat, dapat diduga telah melakukan pelanggaran HAM. Baik terhadap diri individu Anies maupun terhadap kelompok Para Pendukung Anies termasuk terhadap Kelompok Partai - Partai Politik pendukungnya . Maka untuk itu, terhadap gema suara masyarakat bangsa ini terhadap keinginan pembubaran KPK.  memang mesti disikapi serius oleh DPR RI sebagai lembaga perwakilan suara rakyat bangsa ini, paling tidak DPR RI mewacanakan demi mencegah kecurigaan, yang kiranya akan memicu pertikaian dan atau perpecahan antara kelompok anak bangsa, untuk sementara lembaga KPK. menghentikan penyelidikan dan atau penyidikannya melalui penetapan surat atau SP. 3 terhadap pelaporan diri Anies yang menyangkut Formula e , atau DPR RI sebagai kelembagaan  menghimbau presiden demi nama baik presiden dan untuk menghindari imej buruk publik serta isu negatif yang akan terus berkembang, Presiden Jokowi, segera menerbitkan kepres melarang sementara KPK melakukan segala kegiatannya sampai batas kurun waktu tertentu

Posting Komentar untuk "Terkait Isu Anies dan Pengurus KIB Akan Dipenjarakan, Damai Lubis: KPK Konyol dan Brutal"