(Video) Datangi Balaikota, FPI Kota Makassar Desak Beri Teguran THM yang Buka Pada Malam Maulid Nabi Muhammad SAW

 



Jum'at, 14 Oktober 2022

Faktakini.info, Jakarta - Berkat usulan dan dorongan Front Persaudaraan Islam (FPI) beserta umat islam kota Makassar Pemerintah kota makassar telah mengeluarkan surat edaran no : _556/409/S.Edar/DISPAR/X/2022_ tentang PENUTUPAN SEMENTARA THM DALAM RANGKA MENGHORMATI MAULID NABI SAW.

Namun ternyata masih saja ada yang melanggar himbauan walikota makassar dengan tetap beroperasi THM (Tempat Hiburan Malam) pada malam Maulid Nabi SAW 1444H yaitu THM CCR (Country Club &Cafe) di Jl. Todopuli raya timur Lt. 2.

Dengan membawa bukti pelanggaran, Front Persaudaraan Islam (FPI) Makassar kemudian mendatangi kantor SatPol PP Makassar pada (13/10/2022) pada pukul 13:00 rombongan FPI tiba di kantor balaikota di pimpin oleh Sayful Al-Ayubbi, Sekretaris Wilayah FPI Makassar.

FPI Makassar meminta pihak PemKot agar memberi sansi tegas kepada THM CCR karena perbuatan sudah melawan hukum dan mencederai norma agama.

"Kami datang kesini membawa aspirasi umat islam ini ada bukti THM CCR masih beroperasi saat malam maulid nabi saw padahal surat edarannya ada terkait perda no 5 th 2011,karna ber urusan perda kami minta pihak satpol pp untuk menindak tegas", ujar Sayful.

"Tadi hasil pertemuan Alhamdulillah di respon baik oleh Dinas Perdagangan telah mengeluarkan surat teguran untuk THM CCR dan langsung pak kaSat Pol PP Bpk. Ikhsan menyampaikan akan mengwal surat tersebut,ya kita dukung biar ga ada lagi pelanggar hukum udah tempat maksiat melanggar hukum lagi", tambah Sayful.




Klik video:




Posting Komentar untuk "(Video) Datangi Balaikota, FPI Kota Makassar Desak Beri Teguran THM yang Buka Pada Malam Maulid Nabi Muhammad SAW"