Walikota Bekasi Rahmat Effendi Divonis 10 Tahun Penjara

 




Sabtu, 15 Oktober 2022

Faktakini.info, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Bandung menggelar sidang vonis terhadap Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi alias Pepen hari ini. Pepen divonis 10 tahun penjara lantaran terbukti terlibat di kasus korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.

"Pidana penjara selama sepuluh tahun dan pidana denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (12/10/2022).

Tak hanya itu, majelis hakim turut memvonis Pepen dengan hukuman pencabutan hak politiknya selama 5 tahun. Pencabutan hak politik itu berlaku usai hukuman pidana pokok Pepen selesai.

"Pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah menjalani pidana pokok," ucapnya.

Kemudian, Hakim juga memutus memerintahkan jaksa merampas barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan Pepen. Salah satunya fasilitas yang ada di Glamping Jasmine.

"Perampasan barang-barang hasil tindak pidana yaitu barang bukti, mobil dan bangunan serta fasilitas mebeler Glamping Jasmine," tutur Ali.

Untuk diketahui, hukuman ini lebih berat dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Pepen dengan hukuman penjara 9 tahun dan 6 bulan serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa menuntut Rahmat bersalah sesuai Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 12 huruf f, Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Selain itu, majelis hakim memutus sejumlah pihak yang terlibat di dalam perkara tersebut. Vonis tersebut antara lain:

Terdakwa Wahyudin:

- Pidana penjara selama 4 tahun;

- Pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan

- Pidana tambahan perampasan uang yang diperoleh dari hasil tindak pidana Rp 500 juta dengan diperhitungkan uang yang telah disetor.

Terdakwa Jumhana Lutfi Amin:

- Pidana penjara selama 5 tahun

- Pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider 4 kurungan

- Perampasan uang yang diperoleh dari tindak pidana sejumlah Rp 600 juta

Terdakwa Muhammad Bunyamin:

- Pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan

- Pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider 4 bulan

Terdakwa Mulyadi alias Bayong:

- Pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan

- Pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan

Sumber: detik.com