Yasin Hasan: Pak Jokowi, Silahkan Datang ke Pengadilan dan Tunjukkan Ijazah Aslinya

 



Senin, 17 Oktober 2022

Faktakini.info

*PAK JOKOWI, SILAHKAN DATANG KE PENGADILAN DAN TUNJUKAN IJAZAH ASLINYA*

Oleh : *Yasin Hasan, SH*

Kuasa Hukum Bambang Tri Mulyono, Penggugat Perkara No. 592/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst

Kami tidak terlalu penting untuk tahu, Pak Jokowi alumni UGM atau bukan. Karena, klien kami Bambang Tri tidak pernah menggugat ijazah S1, tidak pernah menggugat UGM. 

Kami hanya menggugat ijazah SD, SMP dan SMA, yang diserahkan ke KPU. Karena materi gugatannya adalah syarat pencapresan. Maka, kami juga tarik KPU sebagai pihak Tergugat dalam perkara ini.

Agar persoalan ini Clear, kami harap Presiden Jokowi datang ke Pengadilan. Bukan datang menemui alumni UGM. 

Gugatan yang kami ajukan, tidak ada urusannya dengan UGM. Baik alumni, Rektor, Ijazah dan seluruh mahasiswanya. Kenapa UGM yang kebakaran jenggot ? Ibarat yang ditembak Josua, yang mati kok CCTV ?

Jika Pak Jokowi berkenan datang ke Pengadilan, membawa ijazah asli SD, SMP, SMA, insyaAllah ini akan sangat membantu majelis hakim mengadili perkara. Majelis hakim hanya akan mempertimbangkan fakta persidangan, bukan fakta media.

Mau bertemu dengan seratus, seribu, bahkan hingga sejuta alumni UGM, tetap saja tidak bernilai secara hukum, disebabkan:

Pertama, keterangan atau klarifikasi, bahkan bukti yang disampaikan diluar pengadilan tidak bernilai secara hukum. 

Kedua, materi pokok perkara adalah gugatan ijazah palsu SD, SMP dan SMA. Materi ijazah UGM sama sekali tidak dibutuhkan dalam perkara ini.

Ketiga, sebagai kepala negara yang taat hukum semestinya Presiden memenuhi panggilan pengadilan. Bukan sibuk menemui teman alumni di UGM.

Kami sebagai kuasa hukum sangat menghargai setiap bantahan, klarifikasi dan bukti yang dihadirkan di persidangan. Namun, jika disampaikan diluar pengadilan, dengan sangat berat hati akan kami sampaikan semua klarifikasi dan bukti itu cukuplah untuk dikesampingkan.

Sebaiknya, Presiden Jokowi penuhi saran Pak Amien Rais. Datang ke pengadilan dan perlihatkan ijazah aslinya. 

Atau mungkinkah, Presiden belum membaca gugatan klien kami ? Seperti selama ini, Presiden tanda tangani dokumen negara tapi belum membacanya ? Sebab, jika membaca gugatan secara teliti, tentu Presiden tidak perlu bertemu dengan alumni UGM. [].