(Video) Bunda Merry dan Pengacara Lakukan Judicial Review pasal 76H UU Nomor 35 Tahun 2014

 




Senin, 14 November 2022

Faktakini.info 

BUNDA MERRY TERUS BERJUANG MENYAMPAIKAN KEBENARAN

--Bersama Kuasa Hukum Melakukan Judicial Revieuw--

Aktivis Perempuan Bunda Merry bersama Kuasa Hukum, Gunawan Pharrieksit, mendatangi Mahkamah Konstitusi, Jln Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (14 November 2022).

Kehadiran Bunda Merry ke Mahkamah Konstitusi, mengajukan permohonan Judical Revieuw (JR) terhadap pasal 76H Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Setelah bebas murni dari dari dakwaan perkara nomor: 190/Pid.Sus/2022/PN Kbu, berdasarkan Amar Putusan Majelis Hakim Pengadilan Kotabumi, Lampung Utara, Rabu (9 November 2022), aktivis perempuan yang kerap melawan penindasan dan kedzoliman ini tidak menunggu lama untuk mengiki materiil pasal yang sempat didakwakan terhadap dirinya tersebut.

"Langkah JR ini merupakan perjuangan terhadap semua pihak, untuk terbebas dari adanya pasal yang dapat dijadikan pintu masuk memenjarakan seseorang ketika menyampaikan pendapat dimuka unum," ujar Bunda Merry.

Lebih lanjut Aktivis perempuan yang menjadi pelopor The Power Of Emak-Emak ini menegaskan, pasal 76H Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 yang telah menjadikannya tersangka oleh pihak kepolisian dan tetdakwa dalam persidangan pengadilan, jangan "menelan" korban lainnya.

Sementara itu Kuasa Hukum Bunda Merry, Gunawan Pharrikesit, mengatakan JR ini sebagai edukasi sekaligus memperbaiki Undang-Undang yang tidak patut diterapkan bagi pemegang hak konstitusional dalam kemerdekaannya menyanpaikan pendapat di muka umum.

"Dalam frasa pasal tersebut ada merekrut atau memperalat anak untuk kepentingan militer dan/atau lainnya dan membiarkan anak tanpa perlindunhan jiwa. Pasal ini tidak jelas dan tidak tegas serta multi tafsir," ujar Gunawan Pharrikesit, yang saat sidang Bunda Merry menjadi Penasihat Hukumnya.

Lebih lanjut Gunawan Pharrikesit memapaparkan, perkara yang menjerat Bunda Merry Dengan pasal 76H Undang-Undnag Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002

Pasal 76 H Undang-Undang Tentang perlindungan Anak, merupakan pengkriminalisasian.

"Kenala saya katakan pengkriminalisasian, karena akibat sangkaan dan dakwaan pasal tersebut Bunda Merry sempat ditahan di Polres Lampung Utara dan Rumah Tahanan Kotabumi, Lampung Utara, sebeljm akhirnya dibebaskan dari semua dakwaan dan tuntutan".

Karena itulah, lanjutnya, pasal ini harus ditinjau kembali denhan cara uji materiil melalui jalur konstitusi.

"Untuk itu kami hadir ke Mahkamah Konstitusi dan ALHAMDULILLAH diterima dengan tanda terima nomor: 107-1/PUU/PAN.MK/AP3. Dan tujuan JR ini bukan demi kepentingan pihak atau kelompok manapun. Ini semua untuk kepentinhan semua kelompok tanpa terkecuali," ujat Gunawan Pharrikesit yang baru memenangkan pengadilan tata usaha negara (TUN) jakarta hingga inkracht atau putusan tetap ini.

Terpenting, ungkap Gunawan Pharrikesit, perlu dipahami bahwa Pasal 76H UU Nomor 35 Tahun 2014, Tentang Perlindungan Anak ini bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan UU Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

"Jelas sekali hak konstitusional setiap orang ternidani denhan pasal tersebut. Pasal ini juga bisa membungkam dan suara rakyat yang jelas dilindungi sebagai ruang demikrasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia."





Klik video:






Posting Komentar untuk "(Video) Bunda Merry dan Pengacara Lakukan Judicial Review pasal 76H UU Nomor 35 Tahun 2014 "