Dewan Pers dan Polri Teken Kerja Sama Perlindungan Kemerdekaan Pers
Sabtu, 12 November 2022
Faktakini.info, Jakarta - Perjanjian kerja sama dilakukan Dewan Pers bersama Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) terkait perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum dalam kaitan penyalahgunaan profesi wartawan.
Perjanjian kerja sama ini tertuang dalam surat Nomor 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor NK/4/III/2022 dan merupakan turunan nota kesepahaman Dewan Pers-Mabes Polri yang dilakukan beberapa bulan lalu.
Perjanjian kerja sama ini ditandatangani Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Arif Zulkifli dan Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri, Komjen Agus Andrianto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (10/11).
“Kami akan melakukan sosialisasi kesepakatan kerja sama ini ke seluruh jajaran Polri,” kata Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto.
Sementara itu, Arif Zulkifli berujar bahwa perjanjian kerja sama tersebut sebagai pedoman bagi Dewan Pers dan Polri dalam rangka pelaksanaan teknis perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan profesi wartawan.
Dengan kerja sama ini, diharapkan tidak ada lagi wartawan yang dilaporkan kepada polisi dengan menggunakan regulasi selain UU 40/1999 tentang Pers.
“Kami berharap tidak ada lagi kriminalisasi terhadap wartawan ketika mengalami sengketa dalam pemberitaan. Sengketa pemberitaan hanya diselesaikan lewat UU 40/1999 tentang Pers dengan direkomendasikan oleh Dewan Pers,” kata Arif.
Sesuai kesepakatan ini, apabila Polri menerima laporan dari masyarakat terkait pemberitaan, maka hal itu akan dikoordinasikan dengan Dewan Pers. Ini untuk menentukan apakah yang dilaporkan itu masuk kategori karya jurnalistik/produk pers atau bukan.
Sumber: rmol.id