Novel Bamukmin Laporkan Budi Dalton Kasus Penistaan Agama Islam ke Bareskrim Polri

 




Rabu, 16 November 2022

Faktakini.info, Jakarta - Menduga telah melakukan tindak pidana Penistaan Agama, Senin (14/11/2022), Ustadz Novel Bamukmin melaporkan Budi Setiawan als Budi Dalton ke Bareskrim Mabes Polri.

Laporan dengan Nomor STTL/420/XI/2022/BARESKRIM yang diterima AKP Abdul Arif, menduga terlapor Budi Setiawan als Budi Dalton telah melakukan Penodaan Agama melalui informasi Eletronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 156a KUHP Jo 27 ayat 3 Jo 28 ayat 2 Jo 40 ayat 2 Jo 40 atas 2 b UU 19 tahun 2016 tentang UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Budi Dalton patut diduga melakukan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW dengan menyatakan MIRAS, Minuman Rasulullah dalam akun youtube miliknya (Budi Dalton Channel) dalam acara “NGOBAT” dimana acara tersebut di ikuti oleh Komedian Sule dan Saswi yang ikut tertawa menimpali dugaan penghinaan kpd Nabi Muhammad tersebut dimana rekaman tsb tersebar di beberapa akun YouTube dan medsos lainnya yang menimbulkan kegaduhan di masyarakat,” ujar Ustadz Novel Bamukmin.

Sebagaimana ajaran agama Islam, lanjut Novel, minuman keras adalah sesuatu yang sangat dilarang oleh Agama Islam baik dalam Al Quran maupun hadis Rasullulah akan tetapi sdr Budi Dalton seolah olah menyatakan bahwa Rasullulah Muhammad SAW meminum minuman keras (Miras).

“Kami meminta Kepolisian utk menindak tegas sdr Budi Dalton dan mengembangkan perkara ini apabila didapatkan bukti adanya dugaan keterlibatan sdr Sule dan sdr Saswi dalam perkara ini,” pinta Ustad Novel.

Sumber: inisiatornews.com

Posting Komentar untuk "Novel Bamukmin Laporkan Budi Dalton Kasus Penistaan Agama Islam ke Bareskrim Polri"