Secara Politik, DPR RI dan DPD RI Bertanggungjawab Menuntaskan Kasus Ijazah Palsu Jokowi

 






Rabu, 2 November 2022

Faktakini.info 

*SECARA POLITIK, DPR RI DAN DPD RI BERTANGGUNGJAWAB MENUNTASKAN KASUS IJAZAH PALSU JOKOWI*

Oleh: *Juju Purwantoro, SH, MH*

Advokat, Kuasa Hukum Bambang Tri Mulyono

Sahabat saya dari Jateng, Pak Mudrick Setiawan Malkan Sangidoe, dalam kapasitasnya sebagai Ketua Dewan Pembina Mega Bintang, pada tanggal 2 November 2022 telah mengirimkan Surat kepada Pimpinan MPR RI, DPR RI dan DPD RI. Isi surat pada pokoknya meminta Pimpinan tiga lembaga tersebut untuk memanggil Presiden Joko Widodo untuk memastikan adanya kesimpangsiuran atas ijazah SD, SMP dan SMA Joko Widodo.

Sebelumnya, publik berharap kasus ijazah palsu Jokowi ini bisa tuntas diselesaikan secara hukum di pengadilan. Namun, karena klien kami ditahan terpaksalah kami mencabut gugatan.

Kami selaku kuasa hukum juga tak menduga klien kami akan ditangkap dan ditahan. Atas pertimbangan itulah, akhirnya kami tim kuasa hukum Bambang Tri Mulyono mencabut gugatan.

Masalah ijazah palsu seorang Presiden, memang sulit dan maha berat jika beban pembuktiannya diserahkan kepada rakyat kecil, apalagi oleh seorang Bambang Tri Mulyono yang statusnya dalam tahanan. Saya setuju dengan pandangan Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun, yang menyarankan kasus ini diselesaikan secara politik melalui wewenang yang ada pada DPR RI dan DPD RI.

Pada era konstitusi pra amandemen, kasus semacam ini cukup diselesaikan oleh MPR RI. Corak pemerintahan yang parlementer, menyebabkan MPR Full Power dalam memilih, menetapkan, bahkan memakzulkan Presiden. Presiden adalah mandataris MPR.

Pasca amandemen, MPR tak bertaji. Nyaris hanya menjadi lembaga seremonial yang melantik dan mengambil sumpah Presiden. Dalam isu pemakzulan, MPR hanya mampu bertindak setelah ada putusan MK.

Namun dalam kasus ijazah palsu Jokowi ini, saya sependapat dengan Pak Mudrick. Seluruh lembaga tinggi negara, baik DPR, DPD dan MPR, memiliki tanggungjawab moral untuk memastikan bahwa Jabatan Presiden Republik Indonesia tidak dijabat oleh orang yang tidak sah, tidak memenuhi syarat, karena berijazah palsu.

DPR dapat mengambil inisiatif dengan mengaktivasi hak angket, sementara DPD dan MPR ikut mensupervisi. Penyelesaian politik via DPR ini tujuannya untuk memastikan : apakah Ijazah Jokowi palsu atau asli. Jika asli, selesai. Jika palsu, tentu saja harus ditindaklanjuti dengan proses pemakzulan.

Lagipula, DPR sebagai wakil rakyat punya kewajiban konstitusional untuk mengontrol jalannya kekuasaan. Tugas berat Bambang Tri Mulyono akan menjadi ringan jika diambil alih oleh DPR. 

Penyelidikan oleh DPR juga lebih aman, karena DPR memiliki imunitas untuk bersuara dan pasti tidak akan ditangkap seperti Bambang Tri Mulyono. Penyelidikan DPR juga akan mengakhiri polemik ijazah palsu Jokowi.

Secara khusus saya memberikan apresiasi kepada Sahabat saya Pak Mudrick. Dengan inisiatif melaporkan kasus ini ke pimpinan MPR RI, DPR RI dan DPD RI, kasus ini ada harapan akan dapat diselesaikan dengan mekanisme politik oleh lembaga kekuasaan negara. [].