Setelah La Nyalla, Giliran Yusril Bergerilya untuk Melegitimasi Perpanjangan Usia Kekuasaan Jokowi?
Kamis, 24 November 2022
Faktakini.info
*SETELAH LA NYALLA, GILIRAN YUSRIL BERGERILYA UNTUK MELEGITIMASI PERPANJANGAN USIA KEKUASAAN JOKOWI?*
Oleh : *Ahmad Khozinudin*
Sastrawan Politik
_"Oleh karena itu, saya berpendapat amandemen UUD 45 untuk mengatasi kevakuman seperti di atas, termasuk antisipasi jika Pemilu gagal dilaksanakan karena sesuatu sebab sebagaimana pernah saya kemukakan dalam berbagai tulisan saya sebelumnya, yang berakibat terjadinya kevakuman kekuasaan, adalah sesuatu yang mendesak untuk dilakukan oleh MPR."_
*[Yusril Ihza Mahendra, 24/11]*
Penulis fikir, lontaran wacana perpanjangan usia kekuasaan Jokowi yang dilontarkan oleh La Nyalla Matalitti dalam Munas Hipmi ke-17 di Solo beberapa hari lalu hanyalah ide yang bersifat insidental dan reaksional. Walaupun, ide ini sebelumnya sudah santer disuarakan oleh Luhut Binsar Panjaitan melalui klaim 'Big Data' nya.
Namun, setelah penulis membaca tulisan Yusril Ihza Mahendra dengan judul 'SEHARUSNYA PERMOHONAN PENGUJIAN PASAL 169 UU PEMILU DIAJUKAN OLEH PARTAI GERINDRA BUKAN OLEH SEKBER PRABOWO', barulah penulis sadar, ide menunda Pemilu dan menambah usia kekuasaan Jokowi sepertinya telah menjadi agenda yang telah, sedang dan akan digulirkan secara terstruktur, sistematis dan massif.
La Nyalla berusaha melegitimasi perpanjangan usia kekuasaan Jokowi dengan tunda Pemilu, berdalih pandemi Covid-19. Menurut La Nyalla, dua tahun covid Jokowi tidak dapat melakukan apa-apa, karena itu harus diganti dengan perpanjangan jabatan Jokowi dua tahun lagi.
Adapun Yusril, didalam tulisannya terutama di paragraf akhir telah menuliskan:
_"Oleh karena itu, saya berpendapat amandemen UUD 45 untuk mengatasi kevakuman seperti di atas, termasuk antisipasi jika Pemilu gagal dilaksanakan karena sesuatu sebab sebagaimana pernah saya kemukakan dalam berbagai tulisan saya sebelumnya, yang berakibat terjadinya kevakuman kekuasaan, adalah sesuatu yang mendesak untuk dilakukan oleh MPR."_
Paragraf penutup ini, sebenarnya membuka wacana amandemen Konstitusi untuk memberikan wewenang tambahan kepada MPR untuk menghadapi keadaan 'Emergency Consstitution' karena sebab adanya kekosongan kekuasaan (Vacuum Of Power).
Jadi, substansi tulisan Yusril bukan saja mengulas soal kegagalan Sekber Gerindra untuk menguji pasal Pasal 169 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diputus MK "tidak dapat diterima" atau "niet ontvankelijk verklaard", melainkan *Yusril sedang membuat kerangka rasionalisasi dan legitimasi bagi MPR untuk melakukan amandemen konstitusi dengan memberikan wewenang tambahan kepada MPR untuk dapat mengatasi problem kekosongan kekuasaan, baik oleh sebab pasangan calon tunggal yang melawan kotak kosong, atau kemenangan kotak kosong, atau karena kegagalan atau penundaan Pemilu yang dilakukan oleh sebab-sebab tertentu, sebagaimana Yusril pernah mengulasnya dalam tulisan dia sebelumnya.*
Pada faktanya, kekosongan kekuasaan karena calon tunggal, atau kemenangan kotak kosong belum pernah terjadi. Pilpres selalu diminati banyak anak bangsa, sehingga sejak pertama kali Pilpres langsung diadakan pada tahun 2004 tidak pernah sepi peminat, selalu banyak calon dan belum pernah terjadi Capres melawan kotak kosong.
Kalaupun ada calon tunggal, maka oligarki dan partai politik tidak akan mungkin untuk melakukan Pemilu (dalam hal ini Pilpres) untuk melawan kotak kosong. Mereka akan ciptakan 'lawan boneka' sekedar untuk melegitimasi kemenangan, mirip Pilkada Solo yang diikuti oleh Gibran Rakabuming Raka.
Justru wacana amandemen konstitusi yang disuarakan Yusril, dugaan kuat penulis *hanyalah untuk memberikan sandaran legitimasi dan rasionalisasi untuk melakukan penundaan Pemilu, yang berimplikasi pada penambahan usia kekuasaan Jokowi.* Penundaan Pemilu, secara otomatis juga akan menambah usia kekuasaan para politisi baik yang di DPR RI, DPD RI, hingga DPRD. Kalau semua politisi dintungkan, masihkah ada yang meragukan tunda Pemilu benar-benar akan dilaksanakan?
Teknis untuk menunda Pemilu mau tidak mau harus dilakukan dengan cara:
*Pertama,* MPR melakukan amandemen Konstitusi UUD 1945, dengan menambah kewenangan untuk menetapkan penundaan Pemilu dan menyatakan seluruh jabatan politik yang diperoleh melalui proses Pemilu sebelumnya (Pemilu 2019) tetap berwenang secara konstitusional, hingga Pemilu kedepan diadakan.
Untuk melakukan ini, penulis yakin seluruh anggota DPR, DPD yang merupakan anggota MPR akan setuju. Karena hal itu sangat menguntungkan mereka, bukan hanya menguntungkan Jokowi.
*Kedua,* perlu dibangun opini umum di tengah masyarakat tentang urgensi penundaan Pemilu dan amandemen konstitusi untuk melegitimasi penundaan Pemilu dan memberikan sarana konstitusional untuk mengeksekusinya. La Nyalla Mataliti dan Yusril Ihza Mahendra penulis duga sedang melakukan tugas pengkondisian opini ini.
Nantinya, MPR melakukan amandemen bukan karena kehendak mereka melainkan seolah-olah karena ada opini dan desakan publik. Tanpa pengkondisian opini, MPR tak akan memiliki legitimasi untuk melakukan amandemen, karena rakyat tidak percaya pada MPR, DPR dan DPD dalam isu penundaan Pemilu ini.
*Ketiga,* setelah amandemen UUD 1945 dilakukan, setelah MPR mendapatkan 'wewenang tambahan', maka MPR akan segera mengeluarkan KETETAPAN MPR yang isinya menetapkan penundaan Pemilu 2024 dan menyatakan seluruh jabatan politik yang diperoleh melalui proses Pemilu 2019 tetap sah dan konstitusional, hingga pelaksanaan Pemilu selanjutnya.
Kalau sudah begini, masih relevan kah rakyat sibuk copras capres dan berjuang membela Capres? Oligarki butuh dukungan kekuasaan, dan Jokowi telah memberikan pelayanan terbaik pada oligarki sepanjang periode kekuasaannya. Tentu saja, tunda Pemilu juga lebih menguntungkan oligarki. Bukannya begitu? [].