Terungkap! Rp100 Juta Uang Gratifikasi untuk Rektor Unila Dipakai untuk Muktamar NU
Rabu, 16 November 2022
Faktakini.info, Jakarta - Terungkap ada sejumlah uang sumbangan alias gratifikasi dari para orang tua mahasiswa untuk Rektor Unila Prof. Karomani yang digunakan untuk keperluan Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) di Lampung. Karomani sendiri juga merupakan Wakil Ketua PWNU Lampung.
Hal tersebut diungkapkan Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Lampung (Unila) Asep Sukohar saat menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru 2022 yang menjerat Karomani, Rektor Unila nonaktif di Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada Rabu, 16 November 2022.
“Jadi ada uang sebesar Rp100 juta yang dipakai untuk kegiatan Muktamar NU ke-34,” kata Asep Sukohar yang juga selaku Koordinator Tim Kesehatan Muktamar NU ke-34, seperti dilansir ANTARA.
Ketua Perhimpunan Dokter NU Lampung itu mengungkapkan,ada tiga orang tua yang meminta bantuannya agar anak-anak dari orang tua tersebut bisa masuk ke Unila.
Permintaan tersebut, diteruskan Asep kepada rektor nonaktif Unila Karomani.
“Saya sampaikan ke rektor kemudian pak rektor menanyakan ada sumbangan atau tidak, kebetulan mereka mau,” akunya.
Dia mengatakan bahwa sumbangan yang diberikan oleh para orang tua tersebut bervariasi dari mulai Rp250 juta, Rp100 juta dan Rp300 juta.
“Ya, ada salah seorang yang memberikan Rp350 juta, kemudian Rp100 juta dipakai untuk kegiatan organisasi. Jadi yang diberikan ke Budi Sutomo (Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila) waktu itu Rp250 juta,” ungkap dia.
Dia menyebutkan bahwa peruntukan uang tersebut untuk sejumlah kegiatan seperti melaksanakan tes cepat (rapid test) hingga konsumsi saat Muktamar NU ke-34 yang dilaksanakan di Lampung.
Pemakaian uang senilai Rp100 juta tersebut, kata Asep, sudah melalui persetujuan Karomani dan orang tua mahasiswa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menghadirkan lima orang saksi dalam perkara suap penerimaan mahasiswa baru yang melibatkan terdakwa Andi Desfiandi, yang diduga memberikan suap Rp150 juta kepada Karomani agar anggota keluarganya lolos dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru Unila.
Namun, yang dapat hadir hanya dua orang saksi di antaranya Asep Sukohar selaku Wakil Rektor II Bidang Keuangan Unila dan Budiono selaku Ketua Satuan Pengendalian Internal (SPI) Unila.
Sebelumnya, KPK menetapkan Rektor Universitas Negeri Lampung (Unila) Karomani sebagai tersangka suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. Selain Karomani, Andi Desfiandi yang merupakan pihak swasta juga dicokok KPK karena berperan sebagai pemberi suap.
sumber: ANTARA