(Video) Pelaku Penghadangan Terhadap Relawan Bantuan Kemanusiaan di Cianjur Minta Maaf

 



Rabu, 23 November 2022

Faktakini.info, Jakarta - Terkait viralnya penghadangan terhadap relawan bantuan sosial pada bencana alam gempa bumi di Kabupaten Cianjur, Polres Cianjur hari ini Rabu (23/11) telah mengamankan tiga orang tersangka atas nama

1. Peri permana, 24thn, karyawan swasta

2. Rosadi Alias Ujang, 30thn, Buruh harian lepas

3. Juhendi, 32thn, Buruh harian lepas

Telah meminta maaf atas perbuatan yang telah mereka lakukan dan berjanji di atas materai tidak akan mengulangi perbuatan tersebut kembali.

Klik video: