Khozinudin: Jelang Putusan Senin 19 Desember 2022, Bebaskan Ustadz Farid Okbah, Ustadz Ahmad Zain an Najah dan Ustadz Anung al Hammat

 



Selasa, 13 Desember 2022

Faktakini.info

*JELANG PUTUSAN SENIN 19 DESEMBER 2022, BEBASKAN USTADZ FARID OKBAH, USTADZ AHMAD ZAIN AN NAJAH & USTADZ ANUNG AL HAMMAT*

Oleh : *Ahmad Khozinudin, S.H.*

Tim Advokasi Bela Ulama Bela Islam, Ketua LBH LESPASS (Lex Sharia Pacta Sunt Servanda)

Akhirnya, tibalah agenda akhir dari rangkaian persidangan. Setelah Duplik dari para ustadz disampaikan pada Senin lalu (12/13), Majelis Hakim akhirnya mengumumkan penundaan, dan putusan akan dibacakan pada hari Senin, tanggal 19 Desember 2022.

Sebenarnya, mudah bagi hakim untuk memutus perkara ini. Hakim yang punya tugas menegakkan keadilan (bukan hanya menegakkan hukum), akan mudah menghadirkan keadilan dengan memutus para ustadz dengan putusan bebas. Atau, setidaknya lepas dari tuntutan.

Diputus bebas, karena unsur dakwaan jaksa baik Pasal 15 Jo Pasal 7, Pasal 12 B atau yang dituntut jaksa dengan Pasal 13 C UU Terorisme, semua unsur pidananya tidak terpenuhi. Karenanya, hakim berkewajiban memutus dengan putusan bebas (vrijspraak).

Diputus lepas, karena peristiwa yang terjadi bukan peristiwa pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Jo Pasal 7, Pasal 12 B atau Pasal 13 C UU Terorisme. Peristiwanya adalah peristiwa dakwah, karenanya para ustadz wajib diputus lepas (onslag).

Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 191 ayat (1) dan ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) tentang putusan bebas dan putusan lepas, yang menyatakan:

_"(1) Jika pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus bebas."_

_"(2) Jika pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindakan pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum."_

Untuk bahan pertimbangan, Majelis hakim dapat mengadopsi materi nota pembelaan yang telah kami sampaikan. Dalam pledoi, kami telah uraikan secara lengkap dan cermat, bahwa unsur-unsur pidana tidak terpenuhi, bahwa apa yang dilakukan oleh para ustadz adalah dakwah Islam, bukan terorisme.

Akan tetapi, jika Hakim mau berbuat zalim, mau menambah penderitaan para ustadz yang telah dipenjara lebih dari setahun, maka Hakim akan mengabaikan fakta persidangan dan materi pledoi dari Tim Advokasi Bela Ulama Bela Islam. Hakim, bisa saja membuat pertimbangan dengan dasar 'mengarang indah' seperti yang dilakukan oleh jaksa.

Kami hanya mengingatkan, bahwa Allah SWT berfirman dalam Surat Al Maidah Ayat 8:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ لِلَّهِ شُهَدَاءَ بِالْقِسْطِ ۖ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَىٰ أَلَّا تَعْدِلُوا ۚ اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ

_"Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap suatu kaum, membuatmu berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan."_


Kemudian, Rasulullah SAW bersabda:


_"....bahwa para hakim itu hanya tiga orang. Satu orang di surga dan dua lainnya di neraka. Seorang yang di surga adalah hakim yang mengetahui kebenaran, lalu menetapkan hukum dengan kebenaran itu. Ia di surga. Seorang lagi, hakim yang mengetahui kebenaran, tapi culas. Ia tidak menetapkan hukum berdasarkan kebenaran. Ia di neraka. Yang satu lagi, hakim yang bodoh, tidak tahu kebenaran, dan menetapkan hukum atas dasar hawa nafsu. Ia juga di neraka."_


(HR Abu Daud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah).


Jangan sampai, dengan bodohnya hakim mengkualifikasi dakwah Islam sebagai terorisme. Jangan sampai, dengan kebodohannya hakim mengkualifikasi Ulama sebagai teroris.


Semua berpulang kepada hakim yang mengadili para ustadz, apakah mau masuk surga atau neraka. Apakah mau memaksakan kebodohan dengan melabeli dakwah sebagai terorisme dan ulama sebagai teroris.


Yang jelas, putusan ini kelak akan dicatat oleh umat Islam dan akan banyak bertabur doa. Mau doa yang baik, berlaku adil-lah. Kalau ngotot berbuat zalim, maka umat Islam akan mengadukan semuanya kepada Allah SWT, Dzat yang maha pengadil dan pasti cepat hisabnya. [].