Laporan Advokat API Pembebasan Tahanan Demi Hukum Kasus Pengeroyokan Ade Armando

 



Sabtu, 10 Desember 2022

Faktakini.info 

*LAPORAN PEMBEBASAN TAHANAN DEMI HUKUM:*

Pada hari Jum'at (9/12) Tim Advokat Persaudaraan Islam yang diwakili oleh Rinaldi Putra, S.H mendampingi Keluarga yang bernama "Komar" salah satu dari 6 pengeroyokan "Ade Armando" pada saat Aksi 11 April 2022 di DPR RI ke Lapas Kelas IIA Salemba.

Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) bulan. Atas putusan tersebut, Jaksa mengajukan banding dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam amar putusannya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat  yang dimintakan banding tersebut. 

_Lebih lanjut, Jaksa mengajukan upaya hukum kasasi dan sampai saat ini belum ada putusan atas kasasi Jaksa tersebut._

Berdasarkan Pasal 28 ayat (1) Permenkumham Nomor: M.04-UM.01.06 TAHUN 1983 tentang Tata Cara Penempatan, Perawatan Tahanan dan Tata Tertib Rumah Tahanan Negara yang menyatakan: _"Tahanan yang telah habis masa penahanannya dan tidak ada surat perpanjangan penahanan, meskipun sepuluh hari sebelumnya Rumah Tahanan Negara (RUTAN) telah memberitahukan kepada instansi yang menahan dan ternyata tidak juga diperpanjang masa penahannanya, tahanan dikeluarkan demi hukum setelah konsultasi dengan instansi yang menahan."_

Dalam ketentuan Pasal 28 tersebut berlaku juga terhadap tahanan yang menunggu putusan kasasi. 

Atas dasar hal tersebut, maka Komar keluar demi hukum.

Demikian.