LBH Pelita Umat: RKUHP Dikhawatirkan Menjadi Alat Represi

 




Selasa, 6 Desenber 2022

Faktakini.info 

PERNYATAAN HUKUM 

LBH PELITA UMAT 

No. 01.XII/DPP/LBH PU/PH/2022 

Tentang 

RKUHP DIKHAWATIRKAN MENJADI ALAT REPRESI 

DPR RI dan pemerintah dijadwalkan akan mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dalam rapat Paripurna yang rencananya digelar Selasa (6/12).

Berkaitan dengan hal tersebut diatas, DPP LBH PELITA UMAT memberikan Pernyataan Hukum sebagai berikut: 

PERTAMA, bahwa kami mendesak kepada Pemerintah agar didalam RKUHP hendaknya tidak memuat sejumlah norma tentang penyebaran paham yang dianggap bertentangan dengan Pancasila, "penghinaan" terhadap Presiden, penghinaan terhadap Pemerintah,penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, Penghasutan melawan penguasa umum dan kriminalisasi demonstrasi. Norma-norma tersebut berpotensi mengancam hak sipil dan menjadi alat represi terhadap rakyat; 

KEDUA, Bahwa dalam konteks kebebasan sipil, jika didalam RKUHP terdapat norma-norma yang kami sebutkan diatas terlebih lagi penetapan sejumlah norma dengan menggunakan delik formal, maka akan berdampak semakin banyak dipenjarakannya masyarakat yang kritis terhadap kebijakan dan tindakan Pemerintah. Hal ini dikhawatirkan dapat membuat pemerintah cenderung otoriter dan tidak peduli dengan rakyat; 

KETIGA, Bahwa terkait penyebaran paham yang dianggap bertentangan dengan Pancasila, pasal ini merupakan pasal karet dan riskan disalahgunakan, serta terindikasi menjadi pasal subversif mirip seperti pada era orde baru. Pancasila jangan dijadikan alat gebuk terhadap rakyat dengan tuduhan bertentangan dengan Pancasila, hal tersebut menunjukkan "gejala otoritarianisme". 

Demikian. 


Jakarta, 6 Desember 2022 

Ketua 

Chandra Purna Irawan.,S.H.,M.H 


Sekertaris Jenderal 

Panca Putra Kurniawan.,S.H.,M.Si.