MA Turunkan Hukuman Munarman, Kuasa Hukum: Terbukti Munarman Bukan Teroris
Senin, 5 Desember 2022
Faktakini.info
Tim Advokasi Munarman
MA TURUNKAN HUKUMAN MUNARMAN, KUASA HUKUM : TERBUKTI MUNARMAN BUKAN TERORIS
Mahkamah Agung menurunkan masa hukuman mantan aktivis Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia dalam perkara Terorisme yang dituduhkan kepadanya menjadi 3 tahun hukuman kurungan setelah sebelumnya pada tingkat banding Munarman dijatuhi hukuman 4 tahun oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Sebelumnya majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Munarman selama 3 tahun penjara karena dianggap terbukti menyembunyikan informasi tentang terorisme sebagaimana ketentuan Pasal 13 huruf C Undang-undang Terorisme.
Kabar tentang pemotongan vonis hukuman tersebut dikonfirmasi langsung oleh Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, Senin (5/12) melalui pesan tertulis kepada CNN Indonesia.
"Amar pada pokoknya tolak perbaikan dengan memperbaiki pidana menjadi 3 (tiga) tahun sebagaimana putusan Judex Facti/Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur," ujar Andi Samsan Nganro melalui pesan tertulis, Senin (5/12).
Terkait adanya pengurangan masa hukuman dari 4 tahun menjadi 3 tahun oleh MA tersebut, kuasa hukum Munarman menanggapi bahwa putusan tersebut membuktikan bahwa Kliennya bukanlah teroris.
"Iya, kami telah mengetahui adanya putusan tersebut. Jadi, baik putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung semuanya sepakat atau sama-sama menyatakan bahwa Klien kami bukanlah bagian daripada terorisme atau bahkan teroris melainkan hanya dianggap menyembunyikan informasi tentang terorisme sebagaimana ketentuan Pasal 13 huruf C Undang-undang Terorisme", ujar Aziz Yanuar saat dihubungi redaksi melalui telpon (5/12/2022).
Diketahui vonis Mahkamah Agung ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Munarman untuk dihukum penjara selama 8 tahun saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 14 Maret 2022 lalu.