Marcos dkk Pengeroyok Ade Armando Telah Bebas

 




Ahad, 11 Desember 2022

Faktakini.info 

Aziz Yanuar SH

Alhamdulilah pejuang kita Marcos dapat berkumpul dengan keluarganya.

Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 8 bulan karena dianggap bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 170 KHUP.

Pengeroyokan terhadap orang (Ade Armando) pada aksi 11 April 2022

Pasal 170 ayat (1): “Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.”

Jumat: Komar dan Bagja

Sabtu: Dhia Ul Haq

Minggu: Marcos, Latief dan Fikri

Sebagai informasi, Dosen Universitas Indonesia (UI), Ade Armando dikenal sebagai pegiat media sosial (medsos) dan merupakan salah satu buzzer yang kerap menghina agama Islam sehingga membuat geram banyak umat Islam.

Antara lain kontroversi yang dibuat Ade Armando adalah menyebut Allah Bukan Orang Arab, Foto Habib Rizieq Pakai Topi Santa Claus, Sebut Adzan Tidak Suci, Meme Joker Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Orang pintar pilih Ahok, orang bodoh pilih Anies, LGBT Tidak Diharamkan dalam Islam, Sebut Sholat 5 Waktu Tidak Ada di dalam Alquran dll. Selengkapnya klik:

7 Ulah Ade Armando yang Memancing Amarah Umat Islam dan Masyarakat

https://www.faktakini.info/2022/04/7-ulah-ade-armando-yang-memancing.html?m=1

Seiring waktu, Ade Armando kemudian diikeroyok oleh massa yaitu Marcos dkk dan kemudian kasus tersebut disidangkan.