Roy Suryo Dituntut 1,5 Tahun Penjara Kasus Meme Stupa, Kuasa Hukum: Kami Siapkan Pembelaan

 




Jum'at, 16 Desember 2022

Faktakini.info, Jakarta - Roy Suryo dituntut 1,5 tahun penjara dalam kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian meme stupa Borobudur. Roy Suryo pun akan menyiapkan pembelaan atau pleidoi.

"Saya keberatan, Yang Mulia, saya akan melakukan pembelaan untuk diri saya sendiri saat pleidoi," ujar Roy Suryo saat persidangan, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (15/12/2022).

Secara terpisah, kuasa hukum Roy Suryo Muhammad Zulkarnain mengatakan pihaknya merasa sangat keberatan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

"Pak Roy maupun PH dengan keputusan tersebut sangat keberatan," kata Zulkarnain usai persidangan.

Zulkarnain mengatakan bakal menyiapkan bantahan atas tuntutan jaksa. Sidang pembelaan alias pleidoi rencananya digelar pekan depan.

Zulkarnain mengatakan ada kejanggalan dalam bukti-bukti yang ada, yakni ponsel Roy Suryo yang disebut diminta dimusnahkan. Dia menyebut hal ini tidak adil.

"Ada kejanggalan dalam bukti, yaitu handphone. Masa handphone si pelapor itu dikembalikan yang mana hasil print-nya dari handphone tersebut sementara handphone Pak Roy yang tidak diperiksa minta dimusnahkan. Kan nggak adil begitu. Pleidoi akan digunakan baik dari pengacara maupun Pak Roy sendiri," terang Zulkarnain.

Dalam kasus ini, Roy Suryo didakwa terkait kasus ujaran kebencian terhadap suku, agama, ras, dan golongan (SARA), ujaran permusuhan atau penodaan agama, hingga kasus penyebaran kabar tidak pasti atau berlebihan yang menyebabkan keonaran terkait meme stupa Borobudur. Diketahui meme stupa Borobudur itu menjadi viral setelah di-retweet oleh Roy Suryo.

Akibat perbuatannya, Roy Suryo didakwa Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Atau kedua, Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau ketiga Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sumber: detik.com