Sidang Gus Nur & Bambang Tri Offline, Status Penahanan Dipindah ke Rutan Surakarta

 




Rabu, 21 Desember 2022

Faktakini.info 

*SIDANG GUS NUR & BAMBANG TRI OFFLINE, STATUS PENAHANAN DIPIDAH KE RUTAN SURAKARTA*

Oleh : *Ahmad Khozinudin, S.H.*

Ketua Tim Advokasi Gus Nur & Bambang Tri Mulyono

Rasa capek masih tersisa, dalam perjalanan kembali ke Jakarta terlihat Rekan Ricky Fattamazaya terlihat lelap di dalam Bus. Kami berdua satu bus pulang, setelah Selasa kemarin (20/12) kami menghadiri sidang perdana Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono di PN Surakarta.

Perkara Gus Nur terdaftar dengan nomor : 319/Pid.Sus/2022/PN.SKT. Adapun Bambang Tri Mulyono terdaftar dengan nomor : 319/Pid.Sus/2022/PN.SKT.

Saat kami datang, kami melapor kepada panitera perkara Totok Hadi Rudianta. Namun kami terkejut, ketika mendapatkan informasi bahwa sidang akan dilakukan secara online. Ketika kami desak apa yang menjadi alasan sidang online, alasannya pandemi Covid-19.

Sontak saja kami protes. Bagaimana mungkin, upaya Gus Nur dan Bambang Tri mencari keadilan melalui lembaga peradilan 'dihambat' dengan dalih pandemi? Sementara, belum lama ini Pangeran Kaesang (meminjam istilah yang dipopulerkan DR Muhammad Taufiq) melaksanakan perkawinan yang dihadiri ribuan tamu tanpa mengindahkan protokol pandemi. Acara mantu Presiden Jokowi ini juga dilaksanakan di Solo, tidak jauh dari lokasi Pengadilan Negeri Surakarta.

Penulis memprotes, karena sidang-sidang yang kami laksanakan di Jakarta juga dilakukan secara offline. Ketika panitera berdalih ini kebijakan PN Surakarta, penulis sergah dengan pertanyaan memangnya PN Surakarta ada dibawah kendali otoritas Singapura? Kenapa beda dengan pengadilan lain dibawah Mahkamah Agung.

Akhirnya, kami mengadakan konpers di pengadilan. Kami sampaikan protes terhadap rencana sidang online.

DR Muhammad Taufik menyampaikan, kalaupun merujuk Perma maka sidang online harus sepersetujuan jaksa, terdakwa dan kuasa hukum terdakwa. Rekan Zainal membacakan Surat Gus Nur dari tahanan, yang tidak mau disidangkan secara online. Rekan Andhika juga menegaskan Tim Lawyer tidak mau Gus Nur disidangkan secara online.

Alhamdulillah, setelah sidang dimulai kami mendesak agar dilakukan sidang offline, akhirnya terjadi kompromi. Untuk sidang kali ini pembacaan dakwaan (20/12) dilaksanakan sidang secara online, sementara sidang selanjutnya (27/12) ditetapkan oleh Majelis Hakim secara offline. 

Bukan hanya itu, hakim juga menetapkan penahanan dilakukan di Rutan Surakarta, bukan di Polres Surakarta. Ini merupakan kabar baik, karena sebelumnya walaupun sudah dikendali jaksa, penahanan masih dilakukan dikantor kepolisian.

Jaksa juga sudah menyanggupi akan melaksanakan ketetapan hakim, baik untuk memindahkan terdakwa ke rutan dan menghadirkan terdakwa secara offline pada sidang berikutnya. Jaksa dalam perkara ini adalah Agung Susanto dan Aprianto Kurniawan. Adapun Majelis Hakimnya Moch Yuli Hadi, SH MH (Ketua), Hadi Sunoto, SH MH (Anggota) dan Bambang Ariyanto, SH (Anggota).

Kami sendiri, Tim Penasehat Hukum terdiri dari tim Advokat Jakarta dan Solo. Yaitu : Prof Dr H. Eggi Sudjana Mastal,S.H.MSi, Ahmad Khozinudin,S.H., Achmad Michdan, SH, Ismar Syafrudin, SH MA, Juju Purwantoro, SH MH, Aziz Yanuar, SH MH, Novel Bamukmin, SH, Mahmud, SH MH, CLA, Damai Hari Lubis S.H.,M.H, Yasin S.H, Ricky Fattamazaya M SH., MH, Muhtar Efendi, SH MH, Andhika Dian Prasetyo, S.H, Agus Susilo Muslich. S.H, Riandianto S.H, H.Ahmad Buchory Muslim S.H, MA, Zaenal Mustofa. S.H.,M.H, R. Ahmad Nury Rido Prabowo S.H, Ratno Agustio Hoetomo S.H., M.H, Nael Tiano S.H

Dwi Cahyo Nugroho, S.H.,M.H, Muhammad Muklisin. S.H.,M.H, Waliyana, S,H.,M.H dan  

Angga Prastyo S.H.,M.H. [].

Foto: Bambang Tri dan Gus Nur