Sidang Perdana Gus Nur & Bambang Tri Digelar Selasa 22 Desember 2022 di PN Surakarta

 



Ahad, 18 Desember 2022

Faktakini.info

*SIDANG PERDANA GUS NUR & BAMBANG TRI PADA SELASA 22 DESEMBER 2022 DI PN SURAKARTA*

Babak baru kasus Ijazah palsu Jokowi kini memasuki ke ranah pidana, setelah sebelumnya Gugatan Perdatanya dicabut. Dalam perkara pidana, Jaksa harus membuktikan Ijazah Jokowi asli, baru mendakwa Gus Nur dan Bambang Tri.


Untuk membuktikan Ijazah Jokowi asli, maka Jaksa harus menghadirkan Jokowi dan Ijazahnya ke pengadilan. Semua keterangan saksi baik dari sekolah SD, SMP, SMA dan teman-teman Jokowi tidak bernilai karena sifatnya hanya testimoni de auditu.


Kalau Jokowi tidak diperiksa, bagaimana bisa Bambang Tri dan Gus Nur dikualifikasikan berbohong?


Jokowi harus dihadirkan dalam persidangan, diambil sumpahnya, dan memberikan keterangan sekaligus menunjukkan ijazah aslinya. Jika Jokowi & Ijazah aslinya tidak dihadirkan di Pengadilan Negeri Surakarta, maka publik semakin yakin Ijazah Jokowi palsu.


Sidang perdana kasus Ijazah palsu yang dipaksakan sebagai delik penodaan agama dan menyebar kabar bohong, dengan terdakwa Gus Nur dan Bambang Tri akan dilaksanakan pada Selasa, 20 Desember 2022, di Pengadilan Negeri Surakarta.


Simak ulasannya, dalam video berikut:


https://youtu.be/PRhm_O2TuNc

https://youtu.be/PRhm_O2TuNc

https://youtu.be/PRhm_O2TuNc