Tim Advokat Persaudaraan Islam Dampingi Pembebasan Tahanan Atas Pengeroyokan Ade Armando

 



Ahad, 11 Desember 2022

Faktakini.info 

TIM ADVOKAT PERSAUDARAAN ISLAM, DAMPINGI PEMBEBASAN TAHANAN ATAS PENGEROYOKAN ADE ARMANDO

Pada hari Ahad (11/12) Tim Advokat Persaudaraan Islam yang diwakili oleh Rinaldi Putra, S.H mendampingi Tahanan beserta Keluarga salah satu dari 6 pengeroyokan "Ade Armando" pada saat Aksi 11 April 2022 di DPR RI ke Lapas Kelas IIA Salemba.

Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) bulan. Atas putusan tersebut, Jaksa mengajukan banding dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam amar putusannya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat  yang dimintakan banding tersebut. Lebih lanjut, Jaksa mengajukan upaya hukum kasasi dan sampai saat ini belum ada putusan atas kasasi Jaksa tersebut.

Rinaldi Putra salah satu Penasihat Hukum, pada saat di mintai keterangannya menyatakan: "Saya kira Jaksa sangat berhasrat dan bernafsu sekali ingin memenjarakan Klien kami. Padahal dalam fakta persidangan terungkap tidak ada satupun yang melihat maupun dapat membuktikan bahwa luka yang dialami Ade Armando disebabkan oleh Klien Kami, melainkan banyaknya peserta aksi yang mengejar Ade Armando dan sangat memiliki kemungkinan melakukan penganiayaan terhadapnya, akan tetapi tidak pernah didudukkan dalam persidangan. Sungguhpun demikian, kita hormati Putusan pada tingkat PN maupun PT yang menghukum 8 bulan penjara dan berharap putusan kasasi pun demikian, tegas Rinaldi."

Berdasarkan Pasal 28 ayat (1) Permenkumham Nomor: M.04-UM.01.06 TAHUN 1983 tentang Tata Cara Penempatan, Perawatan Tahanan dan Tata Tertib Rumah Tahanan Negara yang menyatakan: "Tahanan yang telah habis masa penahanannya dan tidak ada surat perpanjangan penahanan, meskipun sepuluh hari sebelumnya Rumah Tahanan Negara (RUTAN) telah memberitahukan kepada instansi yang menahan dan ternyata tidak juga diperpanjang masa penahannanya, tahanan dikeluarkan demi hukum setelah konsultasi dengan instansi yang menahan."

Lebih lanjut, Pasal 23 UU No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menyatakan: "Pengeluaran demi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (7) huruf c wajib dilakukan terhadap Tahanan yang telah habis masa penahanan atau perpanjangan penahanannya, tegasnya.

Atas dasar hal tersebut, maka Klien Kami atas nama Marcos Bin Iswan Ali keluar demi hukum dan Alhamdulillah bisa berkumpul bersama keluarganya kembali.