Audiensi dengan Komisi 3 DPR, Keluarga Korban Minta Kasus KM 50 Dikategorikan Pelanggaran HAM Berat

 





Senin, 16 Januari 2023

Faktakini.info, Jakarta - Fraksi PKS DPR RI menerima audiensi dari Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama dan keluarga 6 korban pembunuhan KM 50 di Ruang Meeting Fraksi PKS DPR RI, pada Senin (16/01/2023).

Kedatangan kuasa hukum dan keluarga korban KM 50 ini bermaksud untuk meminta bantuan Fraksi PKS DPR RI, untuk menuntut keadilan atas peristiwa pembunuhan yang dialami anggota keluarga mereka di KM 50 Jalan Tol Cikampek. 

Hadir pula dalam audiensi itu Ketua Umum DPP FPI Habib Muhammad bin Hussein Alatas, Sekum DPP FPI Habib Ali bin Abubakar Alatas, Ketum DTN PA 212 KH Abdul Qohar Al Qudsy dan para tokoh lainnya.

Menurut keterangan keluarga korban, sangat banyak fakta yang tak diungkap dan ditutupi dalam proses pengusutan kasus KM 50. Selain itu, kuasa hukum keluarga korban KM 50 juga meminta agar kasus ini dikategorikan dan diusut sebagai pelanggaran HAM berat.

Menanggapi aspirasi tersebut, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS, Aboe Bakar Al-Habsyi berjanji akan terus memperjuangkan keadilan bagi keluarga korban KM 50. 

 “Kami terus bersama umat, khususnya dalam mengawal peristiwa KM 50 ini. Kita ingin menegakkan keadilan dari peristiwa KM 50 ini. Sebagai wakil rakyat, Fraksi PKS akan bersuara dalam mengusut kasus ini InsyaAllah”, ujar Habib Aboe.

 Menurutnya, selama ini, Fraksi PKS telah menyampaikan permohonan kepada Komisi III agar kasus KM 50 dapat terus diusut dan ditindaklanjuti. Namun faktanya, belum ada tanggapan. 

“Seiring berjalannya waktu, fakta-fakta kasus ini makin terbongkar. Saya sudah sampaikan ke Komisi III, tetapi memang belum disambut oleh anggota-anggota lain. Kami berjanji akan memfollow-up aspirasi dari keluarga korban”, ungkap Aboe. Habib Aboe pun meminta agar keluarga korban bersabar dan terus berjuang bersama dalam menuntut keadilan.

 “Perjuangan ini tampaknya memerlukan waktu panjang. Tidak mudah. Semoga keluarga korban terus bersabar, dan kami akan berikhtiar bersama keluarga korban”, ungkap Sekretaris Jenderal DPP PKS itu

Senada dengan Habib Aboe, Ketua Fraksi PKS DPR RI, Jazuli Juwaini, menyebut bahwa ia akan segera mengirim surat ke Komnas HAM dalam rangka penyelidikan kembali kasus KM 50. 

"Permintaan dari keluarga korban, utamanya adalah meminta Komnas HAM untuk melakukan pengusutan kembali atas kasus ini,” tutur Jazuli. 

“Oleh sebab itu, secara resmi, Fraksi PKS akan segera berkirim surat ke Komnas HAM. Saya yang akan menandatanganinya. Kami pastikan akan terus berikhtiar sesuai dengan kemampuan dan kewenangan kami”, sambungnya. 

Adapun, perwakilan keluarga korban KM 50 menyampaikan ucapan terima kasih karena Fraksi PKS telah menerima dan mendengar aspirasi mereka. 

“Kami yakin Fraksi Partai Keadilan Sejahtera mampu mempersuasi dan memberikan pencerahan kepada anggota DPR RI dari partai politik lain, khususnya di Komisi III,” tutur Ustadz Yusuf Muhammad Martak sebagai perwakilan dari kuasa hukum korban KM 50.

“Semua ini agar kami bisa menyampaikan fakta dan data yang komprehensif dan tidak terdistorsi oleh pihak-pihak lainnya, sekaligus menyampaikan tuntutan-tuntutan keluarga korban”, sambungnya. 

Foto: Suasana audiensi keluarga korban kasus KM 50 dengan Fraksi PKS hari ini, Senin (16/1/2023)

Sumber: herald.id

Posting Komentar untuk "Audiensi dengan Komisi 3 DPR, Keluarga Korban Minta Kasus KM 50 Dikategorikan Pelanggaran HAM Berat"