Blak-blakan! Bambang Widjojanto: KPK Paksakan Anies Tersangka Formula E

 




Sabtu, 7 Januari 2023.

Faktakini.info, Jakarta - Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) menyebut adanya pemaksaan dari lembaga antirasuah itu dalam kasus penyelidikan dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E. 

BW menyentil lembaga antirasuah itu terkait isu proses penegakan hukum yang berbeda di lembaga antirasuah itu. KPK disebut ingin menaikkan status penanganan perkara terkait Formula E dari penyelidikan ke penyidikan, tanpa lebih dulu menetapkan siapa tersangkanya.

Mantan pimpinan KPK itu awalnya bicara soal penyelidikan kasus Formula E yang dianggapnya sebagai kegilaan. Alasannya, kasus dugaan korupsi terkait Formula E baru sekadar penyelidikan, tapi semua orang sudah tahu adanya penyelidikan kasus itu.

Dia mulanya membacakan judul majalah Tempo yang isinya kontroversi penyidikan tanpa penetapan tersangka oleh KPK.

"Kenapa kegilaan? Karena ini tidak pernah terjadi sebelumnya. Penetapan tersangka atau peningkatan suatu penyidikan, tanpa penetapan tersangka. Dan kita tahu ini kasusnya, kasus Formula E. Kasus Formula E tu jadi sesuatu yang 'so special' sekali, jadi nekat sekali beberapa pimpinan KPK ini," kata BW dalam siaran YouTube-nya seperti yang dilihat detikcom, hari ini.

BW kemudian bicara soal isu rencana KPK mengubah Peraturan Komisi (Perkom) agar bisa meningkatkan penyelidikan ke penyidikan tanpa penetapan tersangka lebih dulu. BW mengatakan mengubah Perkom itu merupakan suatu kegilaan.

"Kalau Perkom KPK diubah supaya kemudian ketentuan untuk meningkatkan tahapan pemeriksaan ini tanpa tersangka, ini lebih gila betul. Maka, kemudian, bagaimana mungkin untuk menempatkan Anies sebagai tersangka? Kemudian perlu dibuat satu Perkom yang diubah sedemikian rupa, ini luar biasa sekali. kita sedang melakukan demonstrasi kejahatan yang menurut sebagian kalangan ini pantas dikualifikasikan tidak lazim," jelas dia.

BW menyebut perubahan Perkom itu sangat bertentangan dengan Undang-Undang KPK Pasal 44 ayat 2. Padahal, pasal tersebut tidak pernah diubah.

"Pasal 44 di UU KPK, ini tidak pernah diubah dengan UU KPK baru, UU Nomor 19 Tahun 2019. Dalam pasal itu jelas disebutkan, terutama pasal 44 ayat 2, bukti permulaan yang cukup dianggap telah ada, telah ditemukan jika sekurang-kurangnya ada 2 alat bukti, termasuk dan tidak terbatas informasi atau data yang diucapkan, dan lain-lain," tutur dia.

"Bagaimana mungkin ditemukan, ditetapkan, dinaikkan, status ke penyidikan, tapi kemudian tersangka belum ditemukan. Ini UU Tindak Pidana Korupsi yang punya kekhususan. Jadi, lagi-lagi sebenarnya kalau itu dilakukan, Perkom itu jelas sangat melanggar UU KPK yang harusnya jadi rujukan dan penjuru dari seluruh Perkomnya KPK," tambah BW.

BW menyebut Pimpinan KPK tak lagi bersungguh-sungguh dalam menegakkan hukum. Dia menuding KPK tengah mempertontonkan pelanggaran hukum.

"Dengan begitu, Pimpinan KPK sebagiannya tidak lagi bisa berlindung bahwa mereka ingin sungguh-sungguh menegakkan aturan, tidak mencari-cari kesalahan. Ini juga melanggar prinsip-prinsip yang kerap kali diucapkan oleh Juru Bicara KPK, melakukan penegakan hukum tanpa melanggar hukum, Anda sekarang sedang mempertontonkan terjadinya pelanggaran hukum," sebut dia.

Terkait hal itu, Ketua KPK Firli Bahuri buka suara.

"KPK di dalam terkait dengan penyelidikan suatu perkara itu tunduk pada ketentuan hukum dan Undang-Undang. Karena sesungguhnya KPK sangat menjunjung tinggi azas-azas pelaksanaan tugas pokok KPK sebagaimana diamanatkan pada pasal 5 Uu 19 tahun 2019. Di situ disebutkan salah satu di antaranya dilakukan secara terbuka, transparan, proporsionalitas," kata Firli di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023).

Jawaban Firli ini disampaikan di sela konferensi pers kasus suap dan gratifikasi AKBP Bambang Kayun. Firli ditanya wartawan soal tudingan Bambang Widjojanto soal dugaan KPK memaksakan Anies sebagai tersangka Formula E.

Foto: Bambang Widjojanto 

Sumber: detik.com


Posting Komentar untuk "Blak-blakan! Bambang Widjojanto: KPK Paksakan Anies Tersangka Formula E"