Kasus Pembunuhan Yosua, Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara

 



Rabu, 18 Januari 2023

Faktakini.info, Jakarta - Dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Bharada Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara.

Jaksa meyakini Eliezer dengan sadar dan tanpa ragu merampas nyawa Yosua dengan cara menembak.

"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata jaksa saat membacakan tuntutan di sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Rabu (18/1/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara," imbuhnya.

Eliezer diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hal memberatkan Eliezer adalah bertindak sebagai eksekutor penembakan Yosua. Hal meringankan adalah Eliezer saksi pelaku yang bekerja sama dan menyesali perbuatannya.

Eliezer Didakwa Pembunuhan Berencana

Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Eliezer disebut dengan sadar dan tanpa ragu menembak Yosua.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (18/10/2022).

Pembunuhan itu terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022, di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Peristiwa ini awalnya disebut tembak menembak antara Eliezer dan Yosua karena ada dugaan pelecehan terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi.

Setelah dilakukan penyidikan oleh tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, barulah terungkap tak ada tembak-menembak. Peristiwa yang terjadi merupakan penembakan terhadap Yosua.

Polisi kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua, yakni Ferdy Sambo, Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi. Kelimanya telah menjalani persidangan

Pengunjung sidang teriak menyatakan kekecewaannya hingga membuat kericuhan di ruang sidang.

Pantauan detikcom di ruang sidang, Rabu (18/1/2023), pengunjung sidang yang didominasi emak-emak mengaku penggemar Eliezer teriak. Mereka tidak terima Eliezer dituntut penjara.

"Woooi... huuu," sorak pengunjung sidang.

Pengunjung sidang pun berdiri. Mereka berteriak-teriak.

"Wah nggak adil ini, nggak adil," salah satu pengunjung.

"Tidak adil," teriak pengunjung lainnya.

Hakim sempat meminta sidang diskors. Petugas keamanan diminta mengeluarkan para pengunjung yang teriak.

"Saudara penuntut umum, sidang dinyatakan diskors," kata hakim.

"Petugas keamanan mohon bantuan untuk amankan pendukung, tolong dikeluarkan," lanjutnya.

Meski hakim meminta tenang mereka tetap teriak. Menuding jaksa mendapat uang.

"Jaksa, cuan, cuan, cuan," kata salah satu pengunjung.

Foto: Bharada Richard Eliezer Pudihang (ANTARA)

Sumber: detik.com 

Posting Komentar untuk "Kasus Pembunuhan Yosua, Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara "