KH Fahim Mawardi Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum: Dasar Penetapan Lemah, Tidak Ada Pernyataan Saksi

 




Ahad, 15 Januari 2023

Faktakini.info, Jakarta - KH Muhammad Fahim Mawardi, Pengasuh Pondok Pesantren Al Djaliel 2, di Desa Mangaran, Kecamatan Ajung, Jember, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak asusila kepada santriwatinya. 

Namun dasar penetapan Tersangka tersebut dinilai lemah karena keterangan sejumlah saksi belum ada yang menegaskan tindak pencabulan yang dilakukan kliennya.

Hal tersebut disampaikan kuasa hukumnya, Andy Cahyono Putra, saat mendampingi 2 orang saksi yang dimintai keterangan polisi di Unit Perlindugan Perempuan dan Anak (PPA), Satreskrim Polres Jember, Jawa Timur, pada Sabtu siang.

Surat penetapan tersangka tersebut diditerima perwakilan pondok pesantren pada Jumat malam (13/1/2023).

Tim kuasa hukum Kiai Fahim sendiri akan berkordinasi dengan Unit PPA terkait dasar penetapan kliennya sebagai tersangka.

Kuasa hukum menegaskan, dasar penetapan tersangka masih lemah, karena keterangan sejumlah saksi belum ada yang menegaskan tindak pencabulan yang dilakukan kliennya.

Polisi sendiri belum bisa memberikan keterangan kepada awak media terkait perkembangan kasus ini.

Pasca ditetapkan tersangka, polisi belum melakukan penahanan terhadap Kiai Fahim.

Polisi sendiri menghadirkan dua orang saksi lagi, yakni ibu dan adik dari Kiai Fahim.

Sebelumnya, Kyai Fahim Mawardi mentah-mentah membantah tuduhan istrinya Himmatul Aliyah. Dia sebut tuduhan selingkuh dan pencabulan terhadap santriwati itu fitnah.

Mengenai tudingan istrinya itu KH Muhammad Fahim Mawardi menegaskan bahwa laporan itu merupakan fitnah. "Jadi semua yang dituduhkan ke saya itu tidak benar dan hanya fitnah," ujarnya ditemui detikJatim di Ponpes Al Djaliel 2 di Desa Mangaran, Kecamatan Ajung, Jumat (6/1/2023).

Dia juga membantah bahwa di ponpes yang dia asuh itu memiliki kamar khusus. Dia meluruskan bahwa ruangan itu sebenarnya merupakan sebuah studio, tempat para santrinya membuat video YouTube dan aktivitas lainnya.

"Itu bukan kamar khusus, tapi sebuah studio. Itu tempat para santri bikin video YouTube. Juga tempat saya menerima laporan dari para pengajar," katanya. "Kalau ada ujian kenaikan jilid itu ya di studio itu. Biasanya saat ujian santri didampingi pengajarnya. Kalau santri perempuan ya ditemani ustazahnya."

Kyai Fahim pun mengakui bahwa aktivitas di studio itu terkadang sampai malam. Tapi dia membantah jika dilakukan sampai pagi seperti yang dituduhkan oleh Himmatul, istrinya. "Aktivitas pondok ini sampai jam 11 malam. Setelah itu istirahat. Jadi nggak benar kalau sampai pagi," tegasnya.

Mengenai pintu studio yang menggunakan finger print, Fahim mengatakan hal itu hanya bagian dari upaya pengamanan saja. Demikian halnya keberadaan CCTV di ruangan tersebut. "CCTV demi keamanan studio. Demikian juga finger print. Tapi finger print-nya sudah rusak," ujar Fahim.

Ancam menuntut balik

Menurut Kyai Fahim, karena tuduhan itu sudah membawa-bawa nama baik kiai dan merusak citra pondok pesantren, dia ingin tuduhan yang diarahkan kepadanya dibuktikan di depan hukum.

"Kalau nama baik saya yang dihancurkan, dibikin busuk sekalipun, saya nggak masalah. Namun ini sudah membawa nama baik kiai dan pesantren, maka saya tidak boleh mundur. Saya harus membela mati-matian, saya akan tuntut ini semua sampai siapa yang masuk penjara, dia atau saya," tegasnya.

Kyai Fahim mengaku sudah menyiapkan langkah untuk melakukan tuntutan balik. Dia menegaskan sudah memiliki daftar siapa saja orang-orang yang telah melakukan fitnah kepada dirinya. Dia bahkan menyebut bahwa Himmatul telah dia talak (cerai).

"Kami sudah memiliki semuanya, orang-orang yang ada di balik itu dan ini akan kami selesaikan secara transparan. Publik yang akan menilai apakah ini fitnah atau tidak," tegasnya.

Kiai Fahim Mawardi bahkan menantang bila tuduhan selingkuh dan pencabulan itu terbukti dirinya siap jalan jongkok dari Jember ke Jakarta sambil bertelanjang bulat. Dia ungkapkan itu karena dia meyakini semua tuduhan itu adalah fitnah.

"Saya bertaruh, kalau benar mereka ini punya bukti, seperti rekaman video atau apalah, ya, saya berani jalan jongkok dari Jember ke Jakarta telanjang bulat. Saya bersumpah, saya berani seperti itu," kata Fahim.

Dia meyakini bahwa pernyataan istrinya hanya fitnah karena menurutnya yang memiliki akses rekaman CCTV di kamar studio itu hanyalah dirinya. Tidak hanya itu, dia sebutkan bahwa kamera CCTV itu sudah cukup lama tidak merekam.

"Jadi saya pastikan fitnah kalau ada yang bilang memiliki rekaman CCTV itu," tegasnya.

Foto: KH Fahim Mawardi 

Sumber: kompas.tv dan detik.com

Posting Komentar untuk "KH Fahim Mawardi Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum: Dasar Penetapan Lemah, Tidak Ada Pernyataan Saksi "